
Investigasi -Sijunjung, 9 September 2025 — Peristiwa memilukan terjadi di Kabupaten Sijunjung. Seorang gadis remaja menjadi korban dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh dua pemuda, berinisial LD (18) dan OVR (19). Kasus ini langsung mendapat perhatian publik setelah laporan resmi disampaikan ke Polres Sijunjung.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/42/IX/2025/SPKT-Polres Sijunjung, korban dipaksa untuk melakukan hubungan badan di sebuah rumah di Jorong Tanjung Pauh, Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, pada Minggu (7/9/2025) dini hari. Aksi keji tersebut dilakukan bergantian oleh kedua pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Andri A, S.H., menyebutkan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban. Unit IV Satreskrim bersama Unit Opsnal berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankannya ke Mapolres Sijunjung.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya, saat ini mereka diproses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, kain alas kasur, serta satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku.
Keduanya dijerat Pasal 285 KUHP dan/atau Pasal 6 huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan seksual secara serius dan profesional. “Kami ingin memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi korban,” pungkas Kasat Reskrim.(Jon).


