
Penulis
Jhon Bass
Investigasi Sijunjung— Di balik riuhnya TikTok Live yang setiap malam dipenuhi suara penyanyi yang membawakan dendang dan pop Minang, muncul fakta yang menyesakkan: para pencipta lagu, komposer musik, hingga pengaransemen tidak menerima royalti sedikit pun, meski karya mereka terus digunakan untuk mendulang keuntungan oleh penyanyi live maupun oleh platform TikTok.
Investigasi ini menelusuri lebih dalam mengapa ketidakadilan tersebut terjadi dan apakah terdapat dasar hukum bagi para pencipta untuk menuntut TikTok atau pihak lain terkait kerugian yang timbul.
Gelap Royalti di Balik Live TikTok: Lagu Dipakai, Pencipta Terlupa
Tim investigasi menemukan bahwa lagu-lagu Minang kerap menjadi “senjata utama” para kreator untuk menarik penonton.
Banyak penyanyi live menggunakan aransemen musik Minang—baik versi asli, remix, maupun akustik—tanpa izin dari pencipta maupun pengaransemen.
Namun, meskipun lagu dan aransemen digunakan secara masif, tidak ada satu mekanisme pun yang menyalurkan royalti kepada pencipta atau pengaransemen.
“Lagu saya dipakai ratusan kali, aransemennya jelas-jelas dikenali. Tapi royalti? Tidak ada. Sementara penyanyinya bisa dapat jutaan dari gift,” ujar salah satu pengaransemen Minang yang diwawancarai.
Gift dan Bunga TikTok: Mengalir ke Penyanyi, Bukan ke Pencipta
Koin, gift, bunga, dan stiker yang diberikan penonton bukanlah bentuk royalti musik.
Gift tersebut:
dibeli oleh pengguna dengan uang asli melalui sistem TikTok,
masuk ke akun penyanyi sebagai pendapatan,
dipotong persentase untuk TikTok.
Tidak ada porsi yang secara otomatis diberikan kepada pencipta atau pengaransemen.
TikTok juga tidak mengenali transaksi tersebut sebagai penggunaan karya cipta. Inilah celah besar yang merugikan para pencipta musik daerah, termasuk Minang.
Mengapa TikTok Tidak Membayar Royalti Musik?
Tim investigasi menemukan dua alasan utama:
TikTok Tidak Memiliki Sistem Content ID untuk Live,
Sistem pelacakan musik hanya bekerja untuk video pendek, bukan live streaming.
Akibatnya:
Lagu yang dinyanyikan live tidak tercatat sebagai penggunaan karya,
tanpa data penggunaan, tidak mungkin ada royalti,
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti KCI, WAMI, dan RAI tidak dapat menagih royalti apa pun.
TikTok Belum Bekerja Sama dengan LMK untuk Konten Live
Kerja sama TikTok dengan LMK hanya mencakup penggunaan musik pada video reguler.
Artinya, TikTok memperoleh keuntungan besar dari traffic live, tetapi posisi pencipta tetap tidak diakui dalam struktur pendapatan tersebut.
Bagaimana dengan Pajak?
Apakah Ada Pajak atas Pemakaian Lagu?
Penelusuran investigasi menemukan bahwa royalti musik pada dasarnya merupakan objek pajak bagi pencipta dan pengaransemen.
Namun, karena TikTok tidak menyalurkan royalti:
tidak ada pajak royalti yang masuk ke kas negara dari sisi pencipta,
pajak yang berjalan hanya berasal dari pembelian koin/gift, pendapatan penyanyi live, dan potongan pendapatan TikTok sebagai platform.
Dengan demikian, negara pun kehilangan potensi penerimaan pajak dari royalti musik yang seharusnya muncul bila sistem berjalan adil.
Bisakah Pencipta atau Pengaransemen Menuntut TikTok?
Secara teori, terdapat beberapa jalur:
Jalur Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014.
Pencipta dapat mengajukan:
somasi,
gugatan perdata,
atau laporan pidana bila terbukti terjadi eksploitasi tanpa izin.
Namun tantangannya besar:
TikTok selalu mengklaim hanya sebagai “fasilitator”,
penyanyi live dianggap sebagai pihak yang menggunakan karya,
TikTok tidak menyediakan bukti atau pendataan musik live.
Tuntutan langsung terhadap TikTok cenderung berat tanpa regulasi baru dari pemerintah.
Menuntut Penyanyi Live
Lebih memungkinkan, karena:
mereka memakai lagu untuk tujuan komersial,
terdapat transaksi gift yang menghasilkan uang,
penggunaan karya dilakukan tanpa izin pencipta.
Namun pendekatan ini berisiko memicu gesekan sosial antarmusisi daerah.
Menekan TikTok Melalui DJKI dan LMK
Ini jalur paling realistis:
mengajukan keberatan kolektif sebagai komunitas,
mendesak TikTok membangun sistem pelacakan musik live,
mendorong perjanjian kerja sama royalti untuk konten live.
Pencipta & Pengaransemen Minang Terhimpit di Era Digital
Ketika lagu viral, penyanyi menikmati cuan, platform menikmati trafik, dan penonton menikmati hiburan.
Namun pencipta dan pengaransemen—yang menata karya dari nol—tetap berada pada posisi “tak terlihat”.
“Yang menyanyi dapat uang. Yang bikin musik tidak dapat apa-apa.
Padahal aransemennya jelas-jelas milik kami,” ujar seorang pengaransemen ternama di Padang.
Kondisi ini menunjukkan betapa timpangnya ekosistem musik digital hari ini.
Seruan Komunitas Pencipta Lagu Minang
Hasil investigasi mendorong komunitas pencipta dan pengaransemen menyusun langkah:
mengirim surat resmi kepada TikTok Indonesia dan DJKI,
menuntut transparansi kebijakan musik TikTok Live,
mendorong kerja sama antara LMK dan TikTok untuk konten live,
membentuk task force advokasi hak cipta Minang,
memberikan edukasi kepada para penyanyi live mengenai pentingnya menghormati hak pencipta dan pengaransemen.
Penutup: Lagu Hidup karena Penciptanya, Bukan Semata Algoritma
Investigasi ini menyingkap kenyataan tegas bahwa
sistem royalti TikTok Live belum berjalan adil.
Pencipta dan pengaransemen Minang mengalami kerugian.
Negara kehilangan potensi pajak,
dan ekosistem musik daerah berada dalam posisi timpang.
Sudah saatnya, pencipta dan pengaransemen minang bersuara lebih lantang. Sebab tanpa karya mereka, tidak akan ada lagu yang bisa dinyanyikan. Baik di TikTok Live, panggung mana pun, maupun di ruang digital yang terus bergerak ini.
Catatan;
Tulisan ini merupakan perspektif pribadi penulis sebagai anggota PAPPRI, WAMI, AMI, dan YKCI. Disampaikan tanpa membawa nama ataupun keterkaitan dengan instansi tempat penulis bekerja.


