
Pasbar, Investigasionline- Lembaga Perdata Tim Nagari Kinali (LPTNK) kembali mengambil sikap tegas dengan melayangkan somasi terakhir kepada PT Laras Internusa (PT LIN) terkait sengketa lahan yang diklaim merupakan hak masyarakat adat Kinali. Somasi ini disampaikan langsung oleh Ketua LPTNK, H. AnwÃr, S.H Dt. Bandaro, didampingi Sekretaris Ali Akbar, S.E Dt. Majo Basa, setelah menilai tidak adanya iktikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan yang telah berlangsung lebih dari 19 tahun.
Ia menegaskan bahwa surat tanggapan yang dikirimkan PT LIN melalui kuasa hukumnya pada 25 Oktober 2025 justru dinilai sebagai bentuk upaya untuk menunda penyelesaian masalah. Pihak lembaga menyebut perusahaan tidak menunjukkan keseriusan mengembalikan hak-hak masyarakat adat.
Ketua LPTNK menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya menempuh jalur kekeluargaan dalam menyelesaikan persoalan ganti rugi tersebut. Namun, menurutnya, tidak ada respons positif dari pihak PT Laras Internusa, untuk membayarkan sertifikat, SHM atas nama, Suparman seluas 8 hektar, 4 lembar sertifikat. SHM tersebut terdapat di dalam HGU PT LIN.
Dalam somasi itu, LPTNK menegaskan pihak lembaga berkomitmen untuk terus membela hak masyarakat di bawah kepemimpinan Rajo Kinali Tinggi H. Asrul, S.E, M.H., agar tidak lagi terjadi perampasan hak oleh perusahaan mana pun.
LPTNK juga menuding PT Laras Internusa telah memanfaatkan lahan masyarakat Kinali selama hampir dua dekade tanpa memberikan kompensasi sepenuhnya kepada pemilik sertifikat yang sah. Kondisi ini, menurut mereka, merupakan bentuk ketidakadilan yang tidak dapat lagi ditoleransi.
Melalui somasi terakhir ini, LPTNK memberi batas waktu tiga hari sejak surat diterima agar PT Laras Internusa mengembalikan hak masyarakat adat yang selama ini digunakan perusahaan dalam kegiatan operasionalnya. Tenggang waktu ini disebut sebagai batas terakhir sebelum langkah-langkah lebih tegas diambil.
Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada iktikad baik dari pihak perusahaan, LPTNK menegaskan akan mengambil alih kembali lahan milik masyarakat adat Kinali. Selain itu, perusahaan akan dilarang memanfaatkan, menggunakan, atau melewati tanah tersebut untuk kepentingan apa pun.
Tidak hanya itu, lembaga adat tersebut juga menyatakan siap melakukan upaya hukum lanjutan yang berpotensi memengaruhi keberlangsungan operasional PT Laras Internusa di wilayah Kinali. Langkah hukum tersebut disebut akan dilakukan secara terukur dan berdasar peraturan yang berlaku.
Ketua dan Sekretaris LPTNK menekankan bahwa tujuan utama mereka adalah memastikan hak masyarakat adat tidak lagi dinomorduakan. Mereka menyatakan bahwa kepentingan masyarakat harus diprioritaskan di atas kepentingan komersial perusahaan.
Sementara itu, Humas PT Laras Internusa, Yudi, mengatakan, untuk keterangan yang lebih jelas ia tidak mau memberikan komentar lebih jauh, sebaiknya langsung saja kepada kuasa hukum perusahaan, karena mereka sudah menunjuk kuasa hukum mereka di Padang.
“Kita telah menunjuk kuasa hukum perusahaan, kalau untuk keterangan lebih detail langsung saja ke kuasa hukum kita,” katanya singkat. fat


