
PADANG, INVESTIGASI_Pekerjaan pelaksanaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana PHTC MTSN yang tersebar di delapan Madrasah Kabupaten/Kota di Sumbar, masih menyimpan persoalan. Keterlambatan pekerjaan menjadi sorotan. Apalagi, dikaitkan dengan proyek yang dikerjakan itu sebelumnya.
Fakta didapat media ini, perusahaan tersebut, pernah diblakclist di Sulawesi Tengah. Penetapan blacklist itu, berasal dari SK Penetapan PA/KPA Satuan Kerja Penyediaan Perumahaan Provinsi Sulteng. Perusahaan tersebut diblacklist tanggal 18 Desember 2023, masa berlaku dari 12 Desember 2023 hingga 12 Desember 2025
Ini terlihat dari Situs Inaproc yang memberi Label Blacklist pada perusahaan beralamat di Jakarta Timur. Terkuak sebuah situs Inaproc telah memberikan label blacklist kepada perusahaan yang memiliki NPWP 01.327.133.3-008.000 dan alamat di Jl. Raya Radin Inten II No. 8 B Lt. II Rt. 005/014, Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur.
Inipun diakui, Edwar Bedang, LSM Ampera Sumbar. Katanya, informasi mengenai penetapan blacklist ini berasal dari SK Penetapan PA/KPA Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Sulteng.
Perusahaan diumumkan sebagai blacklist pada tanggal 18 Desember 2023, dengan masa berlaku dari 12 Desember 2023 hingga 12 Desember 2025. Perusahaan itu, terlibat dalam tahapan pembangunan sekolah di Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, sebagai respons terhadap dampak bencana alam gempa 28 September 2018.
Proyek ini mencakup pembangunan SD Negeri Balaroa dan SD Inpres Balaroa di Jalan Sumur Yuga, Kelurahan Balaroa. Namun, setelah proses pengadaan sekolah pascabencana, situs Inaproc mengambil langkah untuk memasukkan perusahaan ini dalam daftar hitam, mencatatkan perusahaan tersebut sebagai blacklist hingga 2025.
Diprediksi Juga Bermasalah Pada Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Sumatera Barat
Masih menurut Edwar Bedang, meski sudah diketahui bermasalah di Sulteng, namun perusahaan itu masih dipercaya mengerjakan proyek di Sumbar. Perusahaan itu, tercatat sebagai pemenang Lelang
Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Sumatera Barat 1, dengan agu dana Rp 24.214.180.000,00, berasal dari dana APBN 2025
Pekerjaan yang tersebar itu, meliputi
MIN 2 Kabupaten Solok, MTSN 1 Kabupaten Solok, MTSS TI Paninggahan Kabupaten Solok,
MAN Kota Solok, MTSN 2 Kabupaten Solok Selatan, MIS A-Azhar Kabupaten Dharmasraya, MTSN Kabupaten Dharmasraya, MTSS Sikabau Kabupaten Dharmas Raya. Penawaran terkoreksi Rp 23.733499.000,00
Begitu juga, pelaksanaan PHTC ( Program Hasil Terbaik Cepat ) Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Madrasah PHTC Provinsi Sumatera Barat 2, MAS Plus Padang Ganting, MTsN 7 Padang Parlaman, MTsS Muhammadiyah Kurai Taji, MTsN Lima Puluh Kota, MAN 3 Kota Payakumbuh, MTsN 2 Kota Payakumbuh, MTsN 2 Kota Padang, MTsS An-Nur. Diprediksi semua paket itu, molor dan terlambat dari jadwal
“Salah satu yang terlambat pekerjaan MTsN 2 Payakumbuh. Pengakuan Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN 21) Payakumbuh, Yasman Ucok, progres pasca penambahan durasi disebabkan kondisi cuaca di Sumbar. Progres fisik sekitar 80 Persen. Dan, pertengan Februari 2026 sudah bisa diserah terima. Pernyataan itu, meragukan melihat kondisi pekerjaan dilapangan,” ujarnya sembari menyatakan, tak tertutup kemungkinan keterlambatan juga terjadi pada lokasi lainnya. Kita lihat saja? Nv


