
Selama ini, dianggap biasa saja. Terpenting bikin media. Tanpa peduli resiko yang dihadapi. Sering diabaikan, tanpa disadari akan menjerat ke ranah hukum. Jangan bangga punya banyak media, tanpa dilengkapi box redaksi. Karena, box redaksi memiliki peran penting sebagai identitas hukum dan struktur tanggung jawab perusahaan pers
Terbantah atau tidak terbantahkan, seiring maraknya media online. Box redaksi hanya dianggap, bagian pelengkap dalam sebuah media. Padahal, disadari atau tidak disadari, box redaksi memiliki peran penting dan bukti keabsahan media. Kerasnya lagi, menjadi identitas hukum dan struktur tanggung jawab perusahaan pers.
Sekedar mengingatkan bagi yang lupa atau pura pura lupa. Setiap proses pengaduan, sengketa pemberitaan, maupun klarifikasi hukum, pihak aparat penegak hukum, Dewan Pers terlebih dahulu melihat struktur yang tercantum dalam Box Redaksi. Disini, akan terjawab legalitas media, susunan pengelola redaksi, serta siapa yang bertanggung jawab atas isi pemberitaan.
Ya, secara umum, Box Redaksi berfungsi untuk menunjukkan, legalitas dan badan hukum perusahaan pers. Struktur pengendali isi pemberitaan. Pihak yang bertanggung jawab secara hukum, jika terjadi permasalahan
Intinya, Box Redaksi bukan sekadar formalitas administratif. Tapi, pernyataan tanggung jawab terbuka kepada publik bahwa media tersebut bekerja secara profesional, memiliki struktur yang jelas, dan siap mempertanggungjawabkan setiap produk jurnalistiknya.
Pemimpin Redaksi Bertanggungjawab
Tak usah dibahas dan diperdebatkan. Karena, seiring maraknya media online, semua menjadi Pimpinan Redaksi. Bikin sendiri, Pimpinan Redaksi sendiri, tanpa tahu apa tugas dan tanggungjawab Pimpinan ‘Redaksi. Pimpinan Redaksi urang Pimpinan Redaksi juo awak. Ini latah yang sering terjadi
Padahal, jabatan Pemimpin Redaksi, sangat beresiko. Sebab, Pemimpin redaksi (Pemred), sosok yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan arah editorial dan kebijakan pemberitaan suatu media. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap media massa, termasuk portal berita, harus memiliki penanggung jawab terhadap produk jurnalistik yang diterbitkan.
Pasal 12 undang-undang tersebut, mempertegas, penanggung jawab media massa wajib memiliki kompetensi di bidang jurnalistik. Artinya, Pemimpin Redaksi, orang yang dianggap memiliki keahlian dibidang jurnalistik.
Ini diperkuat Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Perusahaan Pers menegaskan, perusahaan pers harus memiliki struktur organisasi yang jelas, termasuk adanya pemimpin redaksi yang bertanggung jawab atas konten jurnalistik.
Tujuannya, agar setiap produk jurnalistik yang dihasilkan tidak melanggar hukum dan tetap dalam koridor Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Nah, apakah Pemimpin Redaksi dadakan memahami ini. Kalau berita copas, mungkin dimaklumi, tapi bagaimana dengan pemberitaan investigasi yang rentan bersentuhan hukum dan pengaduan ke dewan pers. Bersambung
Penulis
Khaef


