
PADANG, INVESTIGASI_Tunjangan Hari Raya (THR), menjadi polemik tak kunjung usai tahun ke tahun. Padahal THR itu, kewajiban perusahaan untuk karyawan dalam menyambut hari raya Idul Fitri.
Kadang, ini kurang menjadi perhatian. Bahkan, sengaja didiamkan. Berbagai alasan perusahaan agar THR tak dikucurkan. Inipun menuai tanggapan keras Surya Jufri Bitel anggota DPRD Kota Padang dari Partai Demokrat
Sosok yang peduli sikulit bundar dan lapangan hijau itu, mengatakan, perusahaan swasta maupun pemerintah untuk memberikan THR tepat waktu.
Himbauan Surya Jufri Bitel, disampaikan disela sela Safari Ramadhan. Diakuinya, banyak pengaduan yang masuk, terkait THR ini
“THR itu, hak karyawan dan karyawati yang harus dibayarkan oleh perusahaan, dimana pun mereka bekerja. Baik di perusahaan pemerintahan mampu perusahaan swasta. Ini sudah diatur oleh Undang Undang, Permanaker, No 6,Tahun 2016 dan PSP No 36 Tahun 2021,” katanya
Undang Undang itu, menyebutkam, perusahaan memberikan tunjangan HTR untuk karyawan dan karyawati yang bekerja diperusahaan itu secara proposional.
THR itu harus dibayarkan paling lambat 7 hari jelang hari Raya Idul Fitri. Untuk itu, dihimbau perusahaan swasta memberikan hak pekerja sepenuhnya tanpa dicicil. Dan, proposinlonal sesuai lama karyawan dan karyawati mengabdi di perusahaan tersebut.
Legislator senior DPRD Kota Padang yang terkenal vokal tersebut, juga mengatakan, dalam memperjuangkan hak hak karyawan jangan membandel, apalagi tidak mau memberikan hak karyawan dan karyawati. Resikonya, ijin perusahaan bisa dicabut
“Sudah menjadi kewajiban dan tanggungjawab perusahaan memberikan THR. Apalagi, idul Fitri semakin dekat,” kata anggota Komisi II, seraya mengatakan, sudah banyak perusahaan di cabut ijin usahanya, disebabkan tidak mentaati aturan dan regulasi yang telah menjadi kewajiban perusahaan
Herman Jetar


