
Dalam menulis berita, terutama berita investigasi pekerjaan infrastruktur, banyak langkah yang perlu dipelajari. Tujuannya, agar berita yang ditampilkan tak menyesatkan, apalagi berbungkus opini sakit hati.
Untuk pekerjaan infrastruktur, memang harus selesai tepat waktu dan tepat mutu. Namun, dalam perjalan pasti ada kendala. Itu makanya, ada dalam kontrak addendum dan perpanjangan watu, jika timbul masalah dilapangan, saat mengerjakan proyek
Seprofesional apapun kontraktor, sebagus apapun rekam jejak, tapi tak bisa menolak masalah dilapangan Karena, berkaitan dengan alam. Ingat, manusia tak bisa menantang alam. Apakah, rekanan mampu menahan bencana alam, atau mampu menghindari cuaca ekstrem
Ada beberapa hal yang tak bisa dihindari dalam mengerjakan proyek. Dan, ini menjadi kendala sejak ‘tahun katumba’. Bencana alam, cuaca ekstrem, pembebasan lahan dan material yang tersedia. Ini menjadi kendala tahun ke tahun keterlambatan pekerjaan
Mengatasi kendala itu, makanya ada istilah addendum dan tambahan perpanjangan waktu, dengan resiko denda permil. Tapi, semua itu memiliki persyaratan dan alasan masuk akal. Dan, bukan direkayasa menyelamatkan rekanan dan pekerjaan
Syarat Addendum dan Tambahan Waktu
Untuk pekerjaan yang terkendala dilapangan dan layak diberikan addendum dan diberikan perpanjangan waktu. Seperti perubahan ruang lingkup proyek, keterlambatan pengiriman bahan atau sumber daya.
Perubahan desain atau spesifikasi dan faktor eksternal, seperti cuaca atau bencana alam. Ini bukan akal akalan, tapi undang undang yang mengatur. Perpres Nomor 16 Tahun 2018, memuat ketentuan mengenai perpanjangan waktu pelaksanaan dan mekanisme pemberian dispensasi
Permen PUPR Nomor 10/PRT/M/2018, mengatur tata cara permohonan dan evaluasi time extension. Nah, artinya keterlambatan pekerjaan dan perpanjangan waktu hal yang wajar. Bukan suatu kasus yang dipermasalahkan
Penulis
Novri Investigasi
Wartawan Utama


