
Pekerjaan penanganan banjir di beberapa lokasi di Sumbar, termasuk di Batang Kuranji, sedang dalam tahap pekerjaan. Pemasangan bronjong batu dan pasir, juga terlihat di beberapa titik. Begitu juga tanggul geobag, terhampar luas di sepanjang sungai. Sekilas tampak kokoh, rapi, indah dan nyaman di pandang mata
Namun, ditelusuri lebih kedalam lagi, mendekati lokasi pekerjaan, menelisik sepanjang pemasangan bronjong dan geobag, ada kesan beda. Bak fatamorgana. Lain dilihat lain yang terjadi. Kok bisa begini. Kita tak mengupas panjang Perpres 46 Tahun 2025, yang mengatur Penunjukkan Langsung (PL) pekerjaan penanganan bencana ini, tapi proses fisik pekerjaan di lapangan
Dibeberapa lokasi saat dilakukan investigasi, ditemukan beragam persoalan. Seharusnya, bronjong dan tanggul geobag memberikan kenyamanan kepada warga yang masih menyimpan trauma akibat banjir bandang meluluhlantakan rumah, sawah, ladang dan perkampungan
Sebaliknya, bukan trauma yang teratasi, bukan penyakit terobati, tapi kecemasan makin membelenggu diri. Bukan tanpa sebab dan tanpa alasan, jika dilihat kondisi di lapangan. Pekerjaan penanganan bencana diharapkan memberi kenyamanan, malah membuat luka makin dalam. Karena, pekerjaan tak sesuai harapan
Geobag seharusnya diisi pasir dan tanah, malah dimasukkan batu besar. Ini tak sesuai dengan pelaksanaan. Pantas, saja geobag robek dan batu itu terlihat diantara robekan geobag. Geobag, sudah ada yang melorot, goyang dan berantakan. Inipun terlihat merusak pemandangan
Ada juga terlihat bronjong digunakan bercampur antara bronjong rakitan dan pabrikasi. Terlihat dari jarak lubang bronjong. Pabrikasi lebih kokoh, berwarna kehitaman, jarak lubang sama dan rapi. Beda dengan rakitan berwarna putih dan jarang lubang tak beraturan
Tanggungjawab BWSS V
Khususnya untuk penanganan banjir yang dikerjakan PT. Nindya Karya, Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS V) tetap punya tanggungjawab utama. Baik itu, perencanaan, master plan, DAD dan menentukan ruas kritis dan harus ditangani. Anggaran dari APBN melalui Ditjen dan BWSS V menunjuk PT. Nindya Karya sebagai pelaksana, lewat mekanisme penugasan, bukan tender.
BWSS V juga punya kewajiban mengawasi pekerjaan di lapangan. Kalau ada speck tak sesuai, kualitas jelek BWSS V menegur dan melakukan evaluasi. Intinya, BWSS V sama dengan owner dan penanggungjawab utama pengelolaan sungai, sesuai UU No 17/2018, tentang SDA. Sementara PT. Nindya Karya sama dengan pelaksanaan lapangan bekerja berdasarkan penugasan BWSS V. Kesimpulannya, PT. Nindya Karya tangan, otaknya tetap BWSS V.
Penulis
Novri Investigasi


