
Keterangan foto, TUNJUKKAN- Mantan Ketua KUD Bukit Gambir Satu, Abdul Rasad Saragih, SH saat memperlihatkan kwitansi bukti-bukti yang ada,
PASBSR, Investigasionline– Anggota Koperasi Bukit Gambir Satu, Karya Makmur, Jorong Kasiak Putih, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), mengaku dirugikan oleh pihak Bank Nagari Cabang Ujung Gading, sebagai bapak angkat pemberi kredit dana Keredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) tahun 1999.
Mantan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Bukit Gambir Satu, menjabat selama dua periode, 2008–2013 dan 2013–2018, Abdul Rasad Saragih, Jumat (8/5) mengatakan kalau ia dan anggota KUD merasa dirugikan, karena Kredit Investasi Multi Guna (KI-MG) 10 November 1999 telah lunas dengan dengan bukti kwitansi Bank Nagari, sebanyak Rp 1.981.988.529.
Selanjutnya pelunasan Koperasi Investasi Biasa (KIB ) juga telah di lunasi pada 10 November 1999, senilai RP 398.822.433, sehingga tinggal hutang sisa hutang senilai Rp 3.809.918.678. dengan di barengi surat konfirmasi Keredit dari Bank Nagari pusat yang di tandatangani oleh direktur umum bank nagari.
Dalam surat tersebut, auditor pihak bank nagari melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan untuk periode yang terakhir pada tanggal 31 Desember 2009, serta meminta informasi, karena menurut catatan per 31 Desember 2009, saldo pinjaman Rp 3.808.918.678. dan saldo tersebut telah sesuai dengan rekening koran yang di berikan Bank Nagari Ujunggading, serta sesuai dengan pembukuan di KUD.
Seiring waktu, tertangggal 15 April 2010, kembali muncul KI-MG dengan pokok sebesar Rp 518.604.928, sehingga membuat pihak KUD merasa keberatan. Sementara sisa hutang KUD seberar Rp 3.808.918.678 di tambah dengan KI-MG maka terjadi pembengkakan sebesar Rp 4.328.523.808.
Ia mengatakan, dalam proses tersebut diduga ada kesalahan sehingga memberatkan KUD yang seharusnya hutang KI-MG dan KIB KUD bukit Gambir telah lunas namun kenapa masih di nyatakan koperasi berhutang.
“Dugaan kuat dalam proses tersebut pihak Bank Nagari Ujunggading tidak mempunyai itikat tidak baik, sehingga dapat dikatakan kejahatan di bidang Perbankan,” katanya
Selain itu pihaknya KUD bukit Gambir Satu, juga menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian pencatatan angsuran hutang koperasi pada tahun 2009 oleh bank, sehingga menimbulkan kecurigaan.
Menurutnya, terdapat dana sebesar Rp49.697.245 yang telah dibayarkan melalui amprah angsuran, namun tidak tercatat dalam pembukuan bank. Padahal, lanjutnya, bukti pembayaran tersebut lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menjelaskan, pada tahun 2009 dana tersebut telah dipotong dari amprah, namun tidak dimasukkan sebagai angsuran hutang koperasi.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pengurus dan anggota koperasi.
Selain itu, permasalahan lain juga muncul terkait sertifikat milik anggota koperasi. Sebanyak 230 anggota disebut telah melunasi seluruh kewajiban hutang koperasi pada tahun 2022.
Namun, hingga kini sebanyak 78 persil sertifikat milik anggota belum diserahkan oleh pihak bank.
Pihak bank beralasan masih terdapat bunga kredit pokok KI-MG yang berjalan, sehingga menimbulkan beban pokok.
Terkait hal ini, Abdul Rasad menilai adanya potensi pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam pasal tersebut diatur sanksi pidana bagi pihak bank yang dengan sengaja melakukan pencatatan palsu, pengaburan, atau penghilangan data, dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun serta denda Rp10 miliar hingga Rp200 miliar.
Sementara itu, Kepala Pimpinan Cabang Bank Nagari, Ujunggading, Yopendri saat di konfirmasi melalui selulernya, mengatakan kalau dirinya masih baru menjabat Pimca Ujunggading, sehingga dirinya belum mengetahui permasalahan tersebut.
“Kita baru disini, dengan adanya laporan tersebut pihaknya tengah mempelajari permasalahan yang ada,” ulasnya. Tim


