
PADANG- INVESTIGASI,- Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menjadi penceramah dalam kegiatan Subuh Mubarakah di Masjid Baitul Makmur, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Sabtu (16/5/2026).
Dalam tausiyahnya, Maigus Nasir mengajak jemaah memaknai Surat At-Taubah ayat 36. Ia menyampaikan, dalam ayat tersebut terdapat dua pelajaran penting yang dapat dijadikan pedoman hidup, yakni mengenai empat bulan mulia dalam Islam serta perintah memerangi kemusyrikan.
Surah At-Taubah ayat 36 menetapkan bahwa jumlah bulan dalam setahun menurut Allah SWT adalah 12 bulan sejak penciptaan langit dan bumi. Di antara 12 bulan tersebut, terdapat empat bulan haram (bulan yang dimuliakan), yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Umat Islam dilarang berbuat zalim pada bulan-bulan ini.
Penetapan 12 bulan (Qamariyah) adalah ketetapan ilahi sejak penciptaan, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab adalah bulan-bulan yang dimuliakan. Di mana peperangan dan tindakan zalim dilarang dan Umat Islam diperintahkan untuk menahan diri dari dosa, karena amal baik dan buruk akan dilipatgandakan nilainya.
Allah SWT memerintahkan manusia untuk terus berusaha, bekerja keras, dan berkarya sepanjang hayat. Segala bentuk usaha dan amal perbuatan yang dilakukan di dunia akan dilihat dan diperhitungkan oleh Allah, Rasul, serta sesama manusia. Surat At- Taubah ayat 105. Ayat ini sering menjadi pedoman umat Islam mengenai pentingnya etos kerja.
Subuh Mubarakah, waktu subuh yang penuh berkah. Saat ini, Subuh Mubarakah populer sebagai gerakan memakmurkan masjid, shalat berjamaah, dan kajian agama, terutama untuk meningkatkan keimanan dan disiplin pagi.
Program Unggulan (Progul) Di Kota Padang, ini menjadi bagian dari Smart Surau untuk memperkuat karakter religius. Fokus kegiatan Meliputi salat subuh berjamaah, kajian fikih/tematik, dan tausiyah untuk meningkatkan iman, Keutamaan waktu fajar menjanjikan ketenangan jiwa, perlindungan, dan kesaksian malaikat.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan Bingkisan dari Wawako kepada pengurus Masjid.-rcd


