
Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, memberlakukan kebijakan baru berupa pemutaran lagu kebanggaan Indonesia Raya di lingkungan kantor setiap pukul 10.00 WIB, pantas diapresiasi. Hanya pertanyaan, kenapa baru sekarang.
Kebijakan diumumkan langsung PLh Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Ahmad Zakri, saat memimpin apel rutin ASN di halaman kantor Gubernur, Kamis (21/5). Ia menyampaikan, setiap pukul 10.00 WIB akan diperdengarkan lagu Indonesia Raya. Hentikan sejenak aktifitas dan berdiri ditempat masing masing
Pemutaran lagu Indonesia Raya, mulai diberlakukan, secara bertahan akan menjadi budaya baru setiap kantor di lingkup Pemprov Sumbar. Diharapkan, menjadi momentum memperkuat disiplin, loyalitas dan rasa cinta tanah air
BUMN Sudah Berlalu Sejak 2024
Apa yang dilakukan Pemprov Sumbar, sudah lama diberlakukan BUMN. Bahkan, sejak 2024 sudah mewajibkan seluruh kantor dan fasilitas BUMN mendengarkan lagu kebanggaan Indonesia Raya Setiap hari kerja.
Kebijakan ini, bertujuan untuk meningkatkan semangat nasionalisme dan rasa cinta tanah air di lingkungan pemerintah negara. Adapun ketentuan selengkapnya. Jadwal pemutaran setiap hari (Senin – Jumat), tepat pukul 10.00 waktu setempat.
Aturan pelaksanaan, seluruh aktifitas diberhentikan sementara waktu dan semua yang hadir (pimpinan, pegawai, tenant, hingga tamu) wajib berdiri tegak dengan sikap hormat. Dasar hukum kebijakan ini, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri BUMN nomor SE-8/MBU/S/2024 yang mengacu pada Undang undang Nomor 24 Tahun 2009.
Saat menginjak kaki di Kantor PT. Semen Padang pada pukul 10.00 WIB, lagu Indonesia Raya berkumandang merdu. Tidak saja, seluruh staf tamu yang masuk lokasi kantor itu, harus berdiri sejenak saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan. Ada kenyamanan dan ketenangan terasa, saat berdiri mendengarkan lagu kebangsaan itu.
Penulis
Novri Investigasi


