
PADANG, INVESTIGASI_Dibalik pesona alam objek wisata Pantai Ujung Batu, suara berisik pengelolaan penetapan tiket masuk parkir menenami deru ombak. Kenapa tidak, parkir yang dikelola oleh Pokdarwis Barang Air Dingin, tak sejernih air yang mengalir. Ada riak menemani air mengalir ke pantai
Kenapa tidak, apakah besaran biaya pengutipan tiket masuk parkir ditentukan sudah sesuai ketentuan dan mengacu UU No 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), segala bentuk pungutan daerah (retribusi tempat reaksi dan parkir) harus ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda)
Khusus Kota Padang, Perda yang mengatur retribusi tiket masuk dan parkir No 1 Tahun 2024, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dirincikan juga, biaya parkir di tempat wisata dan kawasan wisata (termasuk area Gunung Padang/Pantai Air Manis dan Pantai Padang) di Kota Padang diatur berdasarkan Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024.
Tarif resmi parkir di Kota Padang, Kendaraan Roda 2 : Rp2.000. Kendaraan Roda 4 : Rp4.000 dan Kendaraan Roda 6 ke atas (Bus/Truk): Rp6.000. Ini juga berlaku untuk kawasan pariwisata yang dikelola, seperti objek wisata pantai atau area kaki Gunung Padang
Sementara, di objek wisata Pantai Ujung Batu yang dikelola Pokdarwis, tiket masuk dan parkir kendaraan roda dua dikenakan Rp5000. Dapat disimpulkan, jika biaya parkir kendaraan roda dua hanya Rp2000, berarti Rp3000 untuk tiket.
Tentu ini, menjadi tanya bagi pengendara roda dua yang memasuki lokasi itu. Memang resmi, ada karcis, tapi apakah sudah sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Daerah (Perda)
“Pertanyaan lain yang muncul, bagaimana konstribusinya terhadap PAD Kota Padang. Dan, bagaimana penghitungannya, jika tiket masuk menjadi acuan. Apakah ini, sudah masuk PAD atau ada oknum yang bermain. Ini tanda tanya yang perlu mendapat jawaban,” kata Ar pengunjung dilokasi itu, beberapa hari lalu
Sementara, saat dikonfirmasikan kepada Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Syani, Senin (25/5), mengatakan, diatur oleh Perda adalah parkir di Tepi Jalan Umum yang dikelola oleh pemerintah. Sedangkan yang dikelola oleh swasta, mall, tempat wisata, rumah sakit dan lain lain.”Itu tidak merupakan retribusi yang diatur Perda,” katanya.
Sedangkan untuk konstribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD), katanya, pajak parkir yang saat ini dikelola oleh Bapenda. Menjadi pertanyaan, apakah biaya masuk dan parkir di objek wisata Pantai Ujung Batu itu, masuk PAD. Tunggu kelanjutannya. Rama/NV


