
Padang, Investigasi_Kebijakan pengadaan hewan kurban oleh pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kembali menuai kritik. Sejumlah kalangan menilai program tersebut berpotensi menabrak prinsip pengelolaan dana publik, terutama ketika kurban diatasnamakan Presiden.
Ulama KH. M. Shiddiq Al-Jawi menegaskan, penggunaan dana APBN untuk kurban yang diatasnamakan kepala negara tidak sejalan dengan fiqih Islam. Ia menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penggunaan harta publik untuk kepentingan individu.
“Jika diatasnamakan Presiden, maka itu menjadi kepentingan pribadi. Seharusnya menggunakan dana pribadi, bukan APBN yang merupakan hak rakyat,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, dalam prinsip syariah, harta negara harus digunakan untuk kemaslahatan umum, bukan simbol personal. Ia juga mengingatkan adanya kaidah fiqih yang menegaskan bahwa kebijakan pemimpin wajib berorientasi pada kepentingan publik.
Namun demikian, pemerintah melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensetneg) Juri Ardiantoro membantah anggapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto merupakan program bantuan sosial, bukan kepentingan pribadi.
Pada Idul Adha 2026, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp 100 miliar untuk pengadaan 1.098 ekor sapi yang disalurkan ke berbagai daerah.
“Maksud sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga dapat merayakan Idul Adha dan menikmati daging kurban,” kata Juri, Rabu (27/5/2026).
Ia menyebut program tersebut bukan hal baru dan telah menjadi agenda rutin pemerintah setiap tahun, termasuk pada pemerintahan sebelumnya.
Meski begitu, penjelasan ini belum sepenuhnya meredam kritik. Sejumlah pihak menilai penggunaan label “kurban Presiden” tetap menyisakan persoalan, karena berpotensi menimbulkan persepsi bahwa program negara dilekatkan pada figur individu.
Di tengah polemik tersebut, politisi Andre Rosiade menyampaikan adanya penyaluran hewan kurban di Sumatera Barat yang tidak menggunakan APBN.
“Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto, tahun ini saya menyerahkan 122 ekor sapi qurban untuk masyarakat Sumatera Barat,” ujarnya.
Ia menegaskan, ratusan sapi tersebut berasal dari sumber non-APBN, sehingga tidak terkait dengan penggunaan anggaran negara.
Pengamat menilai polemik ini bukan semata soal kurban, melainkan menyentuh isu yang lebih luas, yakni batas antara program negara dan personalisasi kekuasaan. Di satu sisi, pemerintah mengklaim program tersebut sebagai bentuk kehadiran negara bagi masyarakat. Namun di sisi lain, kritik muncul karena dinilai berpotensi mencampurkan simbol jabatan dengan kepentingan personal.
Perdebatan ini juga memperlihatkan bahwa penggunaan dana publik dalam kegiatan keagamaan masih menjadi wilayah sensitif, baik dari sisi hukum negara maupun perspektif keagamaan.
Jika tidak dijelaskan secara transparan, kebijakan semacam ini berisiko memicu distrust publik, terutama terkait akuntabilitas penggunaan APBN.


