
Jo lontong Pitalah sarapan pagi
Ado juo sarapan jo Pical
Labiah lamak bakawan bakwan
Lah heboh Galanggang rami
Sibuk razia tambang ilegal
BBM ilegal ikuik diamankan
Tagak manjago Gunung Singgalang
Sabarih Jo Gunung Marapi
Nampak nan dari Lubuk Sikarah
Batanyo juo urang sagalanggang
Depot air minum manjamur kini
Lai punya izin pemakaian sia tanah
Sekarang lagi viralnya razia BBM bersubsidi tak tepat sasaran. Heboh hebohnya, masalah tambang ilegal. Jadi perbincangan ‘urang sagalanggang’. Buncah nagari. Pertanyaan pun bergayut di hati. Bagaimana izin penyuplai air bersih dijual kepada depot melalui. Apakah, memiliki Izin Pemakaian Air Tanah (SIPA) secara sah?
Lalu, bagaimana dengan menjamurnya usaha depot air minum isi ulang, menguntungkan pengusaha penyuplai air baku. Apalagi, bisnis ini memiliki potensi keuntungan yang stabil. Sebab, permintaan yang terus menerus dan air merupakan kebutuhan pokok
Di Sumbar, spenyuplai air bersih untuk pengusaha depot air itu, ada Kabupaten Solok, tepatnya di Arosuka. Air bersih dibawa melalui tangki itu, disebarkan ke depot air itu, jumlahnya tak terhingga setiap hari. Tak terhitung, karena banyak pesanan
Ada enam perusahaan yang menyuplai air bersih untuk disalurkan ke depot melalui tangki. Beroperasinya perusahaan tersebut, tentu sudah mengantongi izin. Namun, apakah izin itu dilengkapi SIPA? Bisa jadi ada, sebab sampai sekarang masih beroperasi. Karena SIPA, sebagai izin pemakaian air tanah secara sah
Penyuplai Air, Apakah Memiliki SIPA?
Apa itu SIPA? Ini menjadi pertanyaan banyak orang ditengah maraknya penyuplai air bersih yang dijual ke depot. Yuk, kita kupas. SIPA, merupakan
Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah, sebagai bukti legalitas bagi individu maupun badan usaha dalam memanfaatkan air tanah
Kenapa izin ini diperlukan? Agar pemanfaatan air tanah tetap terkendali sesuai aturan. Tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar. SIPA bukan sekedar formalitas, melainkan instrumen penting, memastikan pemanfaatan air tetap berkelanjutan
Dasar Hukum
Sekedar informasi, tanpa adanya izin SIPA, aktifitas pengambilan atau pemanfaatan air tanah dianggap melanggar hukum. Dan, bisa dikenakan pidana, sesuai Pasal 72A UU No.17 Tahun 2019, denda setingginya Rp1 miliar dan kurungan setingginya 6 tahun
Adapun dasar hukumnya, merujuk Undang Undang Nomor 17 Tahun 2019, Tentang Sumber Daya Air. Kemudian diturunkan dalam peraturan, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2008, tentang Air Tanah
Dan, diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) serta regulasi pemerintah setempat, sesuai karakteristik wilayahnya
Penulis
Novri Investigasi


