
Catatan : Emil Pribadi, S.IP:
Hari ini Senin 1/6/26, adalah hari lahirnya, “Pancasila” Tanggal 1 Juni 1945 , sebagai titik awal lahirnya istilah yang diajukan oleh Presiden pertama RI Ir. Soekarno sebagai dasar dan fondasi negara Indonesia merdeka.
Dia menyampaikan pidato yang mengusulkan konsep dasar negara Indonesia, yang kemudian dinamai Pancasila.
Dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila, yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 alinea ke-4. Pancasila berfungsi sebagai fondasi, sumber dari segala sumber hukum, dan pedoman hidup bangsa dalam bernegara.
Peringatan ini bermakna sebagai pengingat akan jati diri bangsa, pemersatu keberagaman, dan komitmen untuk mengamalkan nilai-nilai luhur dalam kehidupan bernegara.
Lahirnya istilah Pancasila dicetuskan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Peringatan ini menjadi momentum bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk merefleksikan kembali nilai-nilai luhur, seperti persatuan, toleransi, dan gotong royong sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dari itu, Pancasila menyatukan berbagai elemen masyarakat dari Sabang sampai Merauke yang memiliki perbedaan suku, agama, dan budaya di dalam satu payung ideologi.
Kelima sila yang ada di dalamnya menjadi panduan moral, etika, dan arah pembangunan bangsa agar tetap berjalan sesuai dengan cita-cita para pendiri negara (Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia).
Sementara, Pancasila adalah dasar negara serta falsafah ideologi resmi Republik Indonesia. Secara bahasa, kata ini berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu panca (lima) dan sila (prinsip atau asas). Sehingga, Pancasila berarti lima prinsip atau asas.
Pancasila berfungsi sebagai pedoman hidup, pandangan hidup, dan pemersatu bangsa dalam keragaman Indonesia. Selain itu, ia bertindak sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.
Sementara itu, Peringatan ini menanamkan kembali pentingnya menjaga nilai spiritualitas, saling menghormati antarumat beragama, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
Laksanakanlah kembali nilai-nilai Pancasila secara murni dan Konsekwen.
Jangan hanya manis dibibir dan sekedar diucapkan saja.


