Catatan Emil Pribadi, S.IP :

Tugas dan wewenang KONI yaitu, membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan nasional di bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga / prestasi tingkat daerah dan nasional.
Perbedaannya dengan KOI, Komite Olimpiade Indonesia (KOI) berfokus mengirimkan dan mengurus kontingen Indonesia di ajang internasional (seperti Olimpiade), KONI lebih berfokus pada pembinaan dan pelatihan atlet secara teknis di dalam negeri.
Sementara, KONI adalah singkatan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia, yaitu satu-satunya organisasi yang berwenang dan bertanggung jawab dalam mengelola, membina, mengembangkan, serta mengoordinasikan seluruh kegiatan olahraga prestasi di Indonesia.
Organisasi mitra pemerintah yang berfokus langsung pada pembinaan organisasi cabang olahraga, manajemen pelatihan, serta peningkatan prestasi atlet secara teknis.
Berdasarkan Undang-Undang Keolahragaan, KONI tugas pokok membantu pemerintah dalam membuat kebijakan nasional pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi.
Koordinasi, menghubungkan induk organisasi cabang olahraga, organisasi fungsional, serta komite olahraga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Juga sebagai Pengelolaan/ menyelenggarakan multi-kejuaraan olahraga, termasuk Pekan Olahraga Nasional (PON).
Makanya, pengurus KONI pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota bersifat mandiri, memiliki kompetensi di bidang keolahragaan, serta dipilih oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak terikat dengan jabatan struktural maupun jabatan publik.
Secara kelembagaan, pertanggungjawaban kepengurusan dilakukan melalui forum Musyawarah Olahraga (Musorprov/Musorkab/Musorkot) atau Rapat Anggota.
Selain itu, penganggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) hingga tingkat daerah bersumber dari dana hibah Link anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk pusat maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Link untuk KONI Provinsi, hingga Kabupaten/Kota sesuai ketentuan perundang-undangan keolahragaan.
Lebih dari itu, mekanisme penganggaran sumber dana berasal dari alokasi wajib pemerintah dan pemerintah daerah Link yang disalurkan melalui mekanisme dana hibah nirlaba dan sosial Link.
Alur penyaluran , KONI Pusat mengajukan anggaran melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (APBN).
KONI Provinsi mengajukan proposal dan nota kesepakatan dana hibah kepada Pemerintah Provinsi/Gubernur melalui APBD Link, Link.
KONI Kabupaten/Kota mengajukan anggaran kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Bupati/Walikota melalui APBD Link, Link.
Disamping itu, Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga) bertindak sebagai unsur pemerintah yang memfasilitasi kebijakan, anggaran, dan penyediaan sarana-prasarana olahraga.
Berikut adalah rincian tugas pokok, masing-masing lembaga, tugas pokok Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga) regulasi dan kebijakan menyusun kebijakan daerah di bidang kepemudaan dan keolahragaan. Sarana dan prasarana, bertanggung jawab membangun, mengelola, dan melengkapi fasilitas maupun infrastruktur olahraga.
Pembibitan awal mengurusi pembinaan olahraga dasar, seperti olahraga massal, pendidikan, hingga tingkat pelajar.
Fasilitasi anggaran, mengucurkan dan mengawasi dana pembinaan olahraga yang bersumber dari APBD.
Tugas Pokok KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) manajemen cabor, mengoordinasikan seluruh induk organisasi cabang olahraga di wilayahnya.
Pembinaan prestasi, merencanakan dan mengeksekusi program pelatihan untuk atlet, pelatih, wasit, hingga manajer. Kompetisi dan lintas daerah menyiapkan dan mengoordinasikan keikutsertaan atlet dalam berbagai ajang kejuaraan (daerah, nasional, maupun internasional).
Standar teknis , menjaga standar dan mutu pembinaan agar talenta atlet usia dini dapat berkembang menjadi atlet profesional berprestasi.
KONI memiliki tanggungjawab besar, Makanya Jadilah pengurus KONI yang amanah, betul betul membina keolahragaan di semua Cabor, dan jangan mengingkari Tupoksi dengan berprilaku menyimpang dari amanah negara dan masyarakat.
Sehingga terhindari dari gonjang ganjing yang tidak sedap. Semoga


