
Ada yang menarik mengupas Aspal Mixing Plant (AMP). Soalnya, untuk proyek jalan membutuhkan aspal yang diproduksi dari AMP. Namun, masih ada juga beberapa rekanan mengambil material dari AMP yang tak berizin. Alasan klasik, mengiringi permainan, izin sedang diurus.
Ibaratnya, hamil dulu baru nikah. Beroperasi dulu, izin baru diurus. Kadang ini terlupakan, terabaikan dan dianggap bukan suatu persoalan. Padahal, kalau ditelusuri melanggarkan aturan dan menjurus kepada tindakan pidana. Ya, semua dianggap biasa. Saling melindungi memuluskan ‘permainan’
Apa Itu AMP
Sebelum kita mengupas lebih dalam, kita urai dulu apa itu AMP. Hotmix dalam konstruksi jalan, defenisi AMP adalah fasilitas yang digunakan untuk memproduksi campuran aspal yang akan digunakan dalam pengaspalan jalan. Berperan memastikan kualitas dan konsistensi materi yang dihadilkan.
Proses di AMP melibatkan pencampuran agregat aspal dan bahan tambahan dalam proporsi yang tepat menciptakan campuran yang dapat memenuhi standar konstruksi yang dibutuhkan. Intinya, AMP ‘roh kehidupan’ pekerjaan aspal jalan. Lokasi AMP sangat menentukan rekanan dalam mengerjakan proyek jalan
Syarat Beroperasinya AMP
Beroperasinya AMP harus memenuhi persyaratan agar izin dikeluarkan. Panjangnya proses, pemilik AMP pun menempuh jalan pintas. Beroperasi dulu, izin baru diurus. Lalu, apa saja syarat AMP untuk layak beroperasi. Berdasarkan aturan Minerba dan UU Lingkungan
AMP harus punya izin operasional perusahaan, Izin lingkungan AMDAL/UKL – UPL, Izin Usaha Industri (IUI), Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan IUP. Tanpa AMDAL bisa terjerat UU 32/2009 Pasal 98-99 Jo UU 6/2023, dampak pencemaran. Semua persyaratan ini harus dimiliki, jika AMP ingin beroperasi.
Dan, jika tidak punya izin atau belum lengkap, berarti terjadi pelanggaran administrasi dan operasinya bisa ditangguhkan. Sebab, beresiko terhadap pekerjaan proyek. Tidak saja, masalah administrasi, juga finansial, proyek dibongkar dan diblacklist. Ujung ujung terjerat kasus pidana
Beberapa Kasus Terjadi AMP Tak Berizin
Seperti biasa dan sudah diketahui bersama, untuk persyaratan dokumen pekerjaan proyek, terutama pengaspalan jalan, harus disertakan Sertifikasi Laik Operasi AMP. Izin Lingkungan dan Tera timbangan aspal, agregat, fillet yang masih berlaku. Intinya, saat penandatangan kontrak, dilengkapi UKL -ULP/AMDAL dan SLO.
Biasanya, rekanan tak memiliki AMP meminta surat dukungan untuk melengkapi dokumentasi dan persyaratan kontrak. Tapi, setelah kontrak jalan, bukan mengambil dari AMP persyaratan dukungan, malah bangun sendiri di lokasi pekerjaan. Itupun terkesan direstui dengan dalih izin sedang diurus.
Padahal, apa dilakukan itu dan tanpa jelas sebuah pelanggaran. Sebab, AMP tak berizin itu, termasuk kategori material tak sesuai spesifikasi dan ilegal, beresiko pidana. Sebab, termasuk pelanggaran berat, seperti diatur Pasal 106 dan Pasal 109 UU PPLH. Pertanyaan besar, apakah ini terjadi pada proyek jalan di Sumbar? Bersambung
Penulis
Novri Investigasi
Wartawan Utama


