
LIMA PULUH KOTA, INVESTIGASI– Isu mengenai rencana rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota kembali menjadi sorotan publik. Meski pembahasan mengenai pergantian pejabat struktural terus bergulir, namun posisi yang dianggap memegang kendali atau kerap disebut sebagai posisi “Begal” di dinas tersebut dikabarkan tetap dipertahankan oleh Bupati.
Kabar ini memicu berbagai reaksi di kalangan pengamat pendidikan di limapuluh kota, maupun masyarakat. Banyak pihak yang awalnya berharap adanya pergantian dan penyegaran manajemen untuk memperbaiki kinerja pelayanan pendidikan di daerah. Namun keputusan Bupati untuk mempertahankan pejabat kunci tersebut dinilai sebagian pihak sebagai sinyal bahwa masih ada kepercayaan yang diberikan atau pertimbangan khusus dalam pengambilan kebijakan ini.
Begitupun untuk pelantikan dalam beberapa hari ini, mutasi Jabatan Diprotes Dinilai Tidak Sesuai Pengalaman, Keahlian dan Latar Belakang Pendidikan.
Kebijakan mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah menuai sorotan tajam. Keputusan penempatan sejumlah pejabat dinilai banyak pihak tidak berlandaskan prinsip kesesuaian kompetensi, pengalaman kerja, maupun gelar dan latar belakang pendidikan yang dimiliki.
Kritik ini muncul karena penugasan yang dianggap tidak selaras dengan keahlian profesional masing-masing pejabat. Alih-alih menempatkan tenaga ahli sesuai bidangnya untuk menjamin efektivitas pelayanan, mutasi justru terkesan serampangan dan mengabaikan rekam jejak karir serta keilmuan yang telah ditempuh selama ini.
Pihak pengamat birokrasi dan masyarakat menilai praktik ini berpotensi menurunkan kinerja instansi serta menghambat pelayanan publik yang optimal. Penempatan yang tidak sesuai dengan gelar dan pengalaman dinilai tidak hanya merugikan sistem pembinaan karir pegawai, tetapi juga membuang potensi sumber daya manusia yang ada.
Publik berharap ke depannya proses mutasi jabatan benar-benar mengedepankan asas profesionalitas, transparansi, dan keadilan. Penempatan pejabat seharusnya berbasis pada kompetensi dan keahlian yang relevan, bukan pertimbangan lain di luar kepentingan organisasi dan pelayanan masyarakat.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi secara rinci mengenai alasan di balik keputusan tersebut. Namun, dinamika di tubuh Dinas Pendidikan tetap menjadi perhatian bersama, mengingat dampaknya sangat berkaitan dengan kualitas pelayanan dan kemajuan pendidikan bagi generasi penerus di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Publik pun kini menunggu langkah selanjutnya serta transparansi dalam setiap kebijakan birokrasi yang diambil oleh pemerintah daerah demi kepentingan bersama.
Di tambah adanya dugaan pengaturan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota kembali menjadi perhatian sejumlah kalangan. Beberapa pelaku usaha yang bergerak di bidang konstruksi mengaku mengeluhkan adanya dugaan pengondisian dalam penentuan pihak yang memperoleh pekerjaan proyek di dinas tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini dari sejumlah sumber, terdapat sosok pembegal yang disebut-sebut memiliki pengaruh dalam menentukan arah pelaksanaan proyek, termasuk pihak rekanan yang berpeluang mendapatkan pekerjaan. Namun, hingga kini informasi tersebut masih sebatas keterangan dari sejumlah narasumber dan belum dapat dibuktikan secara hukum.
Sejumlah rekanan juga mengaku mendengar adanya dugaan praktik lobi kepada pihak-pihak tertentu sebelum paket pekerjaan ditayangkan. Kendati demikian, pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan memerlukan penelusuran lebih lanjut agar dapat diverifikasi secara independen.
“Informasi seperti ini perlu ditelusuri secara objektif agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan. Semua pihak harus diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi,” ujar salah seorang pelaku usaha yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurutnya, seluruh proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran negara semestinya dilaksanakan secara terbuka, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Media ini telah berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada Bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (9/6/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Rel/Dendi


