
PADANG, INVESTIGASI_Pertanyaan yang selama ini, bergayut dihati warga, bergantungan dipikiran LSM dan media, terjawab sudah. Alasan pada papan pengumuman atau papan proyek proyek yang dikerjakan dua perusahaan plat merah, PT. Nindya Karya dan PT. Hutama Karya, tak tercantumkan informasi nilai kontrak, bukan bermaksud menutup informasi kepada publik
Tapi, kondisi tersebut terjadi, karena penanganan bencana darurat untuk SPAM pasca bencana menggunakan prosedur SPMK. Artinya, dilaksanakan terlebih dahulu, sebelum penandatangan kontrak. Intinya, kebutuhan belum bisa dihitung dari awal pekerjaan dilaksanakan
Pernyataan Widia Putri, PPK Air Minum II, Pelaksanaan Bangunan Prasarana dan Kawasan Sumatera Barat. Jawaban PPK itu, berkaitan dua perusahaab plat merah PT. Nindya Karya dan PT. Hutama dipercayakan mengerjakan Paket Penanganan SPAM Pasca Bencana yang tersebar di Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.
Khusus untuk PT. Nindya Karya berdasarkan papan informasi, melakukan penanganan SPAM pasca bencana untuk Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Pariaman dan Kota Padang Panjang. Proyek bernomor terkontrak 2 Februari 2026 – Desember 2026, konsultan Pengawas PT. Rancang Semesta Nusantara, sedang dalam proses. Walau di Pasaman Barat, menjadi sorotan
Sedangkan PT. Hutama Karya (Persero) mengerjakan di Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Padang. Termasuk juga Rehabilitasi SPAM Jawa Gadut untuk pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa distribusi utama serta pemasangan jembatan pipa. Proyek bernomor kontrak PB.02.04/BpBPK 5.4.8/2026/01, manajemen konstruksi PT. Citra Jasa Engenering Consultan, juga dalam tahap pekerjaan. Namun, dari plang proyek kedua perusahaan itu tak mencantumkan anggaran.
Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang Undangan dan Pengawasan Berkala.
Widia Putri, melalui WA, juga menjelaskan terkait pelaksanaan pekerjaan. Sebutnya, penanganan SPAM pasca bencana dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, SPMK pekerjaan serta mekanisme pengawasan yang berlaku. Dengan yakin, ia mengatakan, kami berkomitmen menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparan dalam setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan
Jawaban lain, juga terurai oleh Widia Putri, terkait pengawasan. Diuraikannya, hingga saat ini pelaksanaan pekerjaan tetap dilakukan secara berkala dengan pengawasan teknis dan administrasi sesuai ketentuan. Evaluasi terhadap progres pekerjaan terus dilakukan, sehingga setiap potensi kendala dapat segera ditindaklanjuti.”Apabila dalam pelaksanaan nantinya terdapat konsekwensi pekerjaan, maka penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku. Pembayaran pekerjaan kepada penyedia akan dilakukan setelah pekerjaan selesai 100%. Itupun dilakukan audit oleh APIP terlebih dahulu,” katanya mengakhiri
Masih Menjadi Tanda Tanya
Permasalahan yang terjadi pada dua perusahaan plat merah itu, perlu dipertanyakan. Apalagi, dilihat dari pekerjaan yang sedang berjalan. Kita ambil saja contoh di Kabupaten Pasaman Barat, masih diselimuti permasalahan, terutama pekerjaan yang disubkonkan. Termasuk juga lahan yang belum tuntas menjadi penyebab keterlambatan. Cuaca ekstrem dan hujan juga menganggu pekerjaan.
Apalagi pekerjaan galian untuk membenamkan pipa HDPE 200 MM atau 8 Inci. Kedalaman galian lebih kurang 120 Cm itu, rentan genangan air ketika hujan saat dilakukan penggalian. Diperparah pekerjaan jembatan pipa yang mempunyai tingkat kesulitan yang tinggi. Tentu, menjadi tanda tanya, apakah pekerjaan akan selesai tepat waktu dan mutu. Ataukah berakhir dengan denda keterlambatan. Tunggu saja, hasil investigasi berikutnya
Penulis
Novri Investigasi


