
PADANG, INVESTIGASI_ Ditreskrimsus Polda Sumbar Bongkar Pengisian Jerigen Bio Solar di SPBU Ranah Jalan Kesatria , Kelurahan Ranah Parak Rumbio, Kecamatan Padang Selatan,Kota Padang
PADANG — Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi kembali menjadi perhatian. Pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB,di SPBU 14.252.521.Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat melalui Subdit IV Tipidter melakukan giat penindakan di SPBU Ranah, Kota Padang, menyusul temuan pengisian Bio Solar menggunakan jerigen dalam jumlah banyak.
Giat tersebut dipimpin Kanit III Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Firdaus, S.H., M.H., bersama personel. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pengisian BBM yang dinilai tidak lazim, khususnya penggunaan wadah jerigen dalam jumlah besar.
Di lokasi, petugas menemukan becak motor yang membawa dan mengisi puluhan jeriken Bio Solar. Temuan tersebut kemudian tidak berhenti di kawasan SPBU. Petugas mengikuti pergerakan kendaraan dan membawa pemeriksaan hingga ke kawasan Muaro Padang untuk menelusuri ke mana BBM tersebut akan dibawa dan d alokasikan
Langkah tersebut menjadi penting karena penggunaan Bio Solar bersubsidi dalam jumlah besar semestinya memiliki peruntukan yang jelas. Apalagi, dalam temuan di lapangan muncul keterangan bahwa BBM tersebut dikaitkan dengan kebutuhan nelayan.
Namun ketika ditelusuri ke kawasan Muaro Padang, petugas tidak menemukan aktivitas yang menunjukkan Bio Solar tersebut digunakan langsung untuk kegiatan nelayan sebagaimana ulasan yang sebelumnya dikaitkan dengan pembelian.
Dalam pemeriksaan awal, pemilik barang disebut memberikan keterangan bahwa Bio Solar tersebut rencananya akan dijual kembali kepada sejumlah kapal yang sandar di kawasan pelabuhan. Keterangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pemeriksaan dan pendalaman Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Jika fakta tersebut nantinya terbukti melalui proses penyidikan, pola tersebut menunjukkan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi: membeli Bio Solar dengan dasar peruntukan tertentu, mengangkutnya menggunakan jeriken, kemudian menjualnya kembali kepada pihak lain.
Persoalannya bukan sekadar berapa banyak jerien yang diangkut. Yang menjadi sorotan adalah rantai distribusinya—dari SPBU Ranah Jalan Thamrin, dibawa menuju Muaro Padang, kemudian diduga diarahkan untuk dijual kembali kepada kapal.
Sekitar pukul 12.00 WIB, jeriken berisi Bio Solar bersama pemiliknya diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi selanjutnya perlu mengurai asal pembelian, jumlah BBM, dokumen atau surat yang digunakan, pihak yang membeli, hingga dugaan aliran penjualan kembali BBM tersebut.
Dari sisi hukum, dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Temuan ini juga menjadi pertanyaan penting bagi pengawasan distribusi di tingkat SPBU. Bagaimana pengisian Bio Solar ke puluhan jeriken dapat berlangsung, dan dokumen atau dasar peruntukan apa yang digunakan untuk memperoleh BBM tersebut? Pertanyaan itu perlu dijawab melalui pemeriksaan menyeluruh, termasuk terhadap mekanisme pengawasan dan pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Giat Ditreskrimsus Polda Sumbar di SPBU Ranah Jalan Thamrin setidaknya membuka kembali persoalan serius mengenai potensi penyalahgunaan BBM subsidi. Pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada pemilik jeriken, tetapi juga mengungkap siapa pemasok, siapa pembeli akhir, berapa volume BBM yang telah dipindahkan, serta apakah pola serupa telah berlangsung berulang.
Pemberitaan ini menggunakan istilah diduga dan dugaan karena proses hukum masih berjalan dan setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya ketentuan mengenai Hak Jawab dan Hak Koreksi, redaksi terbuka menerima penjelasan, bantahan, maupun klarifikasi dari pihak SPBU, pengelola terkait, pemilik barang, maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.
Rama


