
Pasbar, Investigasionline- Desas-desus mengenai rencana pergantian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) setelah proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) menuai sorotan. Informasi yang menyebut seorang perempuan berinisial LG akan menduduki jabatan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius, mengingat DPMN merupakan salah satu perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) di 87 nagari.
Pergantian pejabat dari pelaksana tugas (Plt) menjadi pejabat definitif pada dasarnya merupakan hal yang wajar dalam pemerintahan. Namun, pergantian tersebut menjadi persoalan digantikan oleh orang yang tidak tepat di tengah tahapan Pilwana yang sedang berjalan. Jabatan Kepala DPMN bukan posisi administratif biasa, melainkan memiliki beban koordinasi dan tanggung jawab besar dalam memastikan seluruh tahapan Pilwana berjalan sesuai regulasi.
DPMN nantinya akan berhadapan dengan berbagai persoalan, mulai dari administrasi, verifikasi, tahapan pemilihan, keberatan bakal calon maupun calon, hingga potensi sengketa yang dapat muncul setelah proses berlangsung. Karena itu, kemampuan pejabat yang memimpin DPMN dalam memahami regulasi, teknis pelaksanaan, serta dinamika Pilwana menjadi faktor yang tidak dapat diabaikan.
Sorotan semakin menguat karena sejak awal penyusunan dan pelaksanaan tahapan Pilwana, posisi Kepala DPMN disebut masih dijabat oleh Plt yang berasal dari unsur sekretariat. Di tengah perjalanan tahapan tersebut, kemudian muncul informasi mengenai calon pejabat definitif hasil seleksi jabatan eselon II dari seorang perempuan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi dan kematangan perencanaan Pemerintah Kabupaten Pasbar dalam menyiapkan Pilwana 87 nagari.
Pilwana bukan agenda pemerintahan yang sederhana. Pemilihan wali nagari menyangkut kepentingan masyarakat secara langsung dan memiliki dampak sosial serta politik yang cukup besar di tingkat nagari. Persoalan kecil dalam regulasi, administrasi, tahapan maupun keputusan penyelenggara dapat berkembang menjadi keberatan, protes, bahkan sengketa hukum.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Pasbar semestinya tidak hanya melihat pergantian pejabat dari perspektif administrasi kepegawaian. Bupati juga harus mempertimbangkan kesinambungan pelaksanaan Pilwana. Jangan sampai pergantian pimpinan DPMN justru menimbulkan persoalan baru ketika tahapan pemilihan membutuhkan koordinasi yang kuat, konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan publik pun menjadi wajar, apakah pemerintah daerah telah menghitung secara matang meletakkan jabatan Kepala DPMN terhadap seseorang yang di duga belum berpengalaman di tengah hiruk pikuk Pilwana? Jika benar LG akan ditempatkan sebagai Kepala DPMN, apakah yang bersangkutan telah memahami seluruh regulasi, tahapan, persoalan teknis, serta dinamika Pilwana yang sudah berjalan? Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Sorotan tersebut bukan berarti menolak atau mempersoalkan figur tertentu yang disebut akan menduduki jabatan Kepala DPMN. Kritik lebih diarahkan kepada proses dan momentum pengambilan kebijakan. Siapa pun pejabat yang ditunjuk harus memiliki kapasitas, integritas, serta kemampuan untuk memastikan Pilwana berlangsung sesuai ketentuan dan memiliki kepastian hukum.
Mahasiswa Hukum Pasaman Barat, Tri Tegar Marunduri, dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD dan Pemda Pasbar, terkait Pilwana pada Selasa (18/8/2026) di gedung DPRD Pasbar, menyampaikan sejumlah catatan penting yang menurutnya perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Pasbar dan DPRD. Catatan tersebut menunjukkan masih adanya persoalan mendasar yang harus dijawab sebelum Pilwana 87 nagari dilaksanakan.
Salah satu persoalan yang disorot adalah belum adanya penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pilwana dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa beserta aturan turunannya. Harmonisasi regulasi tersebut tidak boleh dianggap sepele. Aturan daerah yang menjadi dasar pelaksanaan Pilwana harus memiliki pijakan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, turut dipertanyakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2018. Persoalan lain yang muncul adalah adanya tahapan Pilwana yang disebut telah berjalan sebelum Perbup tersebut diterbitkan. Jika kondisi tersebut benar, pemerintah daerah harus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum setiap tahapan yang telah dilaksanakan.
Catatan berikutnya adalah potensi pengujian terhadap payung hukum Pilwana melalui Mahkamah Agung maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di kemudian hari. Potensi tersebut seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Persoalan yang masih dapat diperbaiki pada tahap awal jangan dibiarkan hingga berkembang menjadi sengketa hukum setelah proses pemilihan selesai.
Pemerintah daerah juga harus memahami bahwa setiap keraguan terhadap regulasi dan tahapan Pilwana tidak cukup dijawab dengan pernyataan normatif. Masyarakat membutuhkan data, dokumen, dasar hukum, serta argumentasi yang jelas. Transparansi harus menjadi prinsip utama agar publik mengetahui bahwa Pilwana benar-benar disiapkan secara profesional dan tidak meninggalkan persoalan hukum.
Jika benar LG akan ditempatkan sebagai Kepala DPMN di tengah pelaksanaan tahapan Pilwana, Bupati Pasaman Barat perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. Pemerintah harus menjelaskan alasan meletakkan LG pejabat baru nantinya di DPMN.
Jangan sampai masyarakat nantinya mempertanyakan mengapa persoalan regulasi belum tuntas, tahapan sudah berjalan, sementara pimpinan perangkat daerah yang menangani Pilwana justru tidak mampu menangani proses tahapan Pilwana.
Pemerintah Kabupaten Pasbar harus membuktikan bahwa Pilwana 87 nagari bukan sekadar agenda politik lima tahunan, melainkan proses demokrasi di tingkat nagari yang wajib dilaksanakan secara tertib, transparan, profesional, dan memiliki kepastian hukum. Jika masih ada kelemahan, perbaiki sekarang—bukan menunggu persoalan membesar setelah hasil Pilwana dipersoalkan, makanya dibutuhkan kepala DPMN yang mampu bekerja bukan bergaya. (Tim)


