
PARIAMAN, INVESTIGASI_Pesta diharapkan, petaka menimpa badan. Kebahagian ditengah meriahnya pesta, petaka yang terima. Kisah pilu ini, terjadi saat kericuhan antara penghunjung di salah satu cafe di kawasan pusat Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman , tepatnya di bawah Plaf oper Bandara Kenagarian Kasang, Batang Anai, Rabu malam (20/8/2026)
Kerusuhan memakan korban itu, dipicu oleh kekesalan atas jam operasional kafe remang-remang yang kerap memicu keributan dan gangguan.
Salah seorang Pengunjung (AR) Menjadi korban di lokasi tersebut.
Kronologi kejadian, saat
suara musik Keras, membuat warga merasa terganggu. Dentuman musik, hingga larut malam dari lokasi hiburan tersebut, membuat warga resah. Alhasil, salah seorang pengunjung dengan berinisial AR mengingatkan kepada Owner Cafe untuk menghidupkan lampu dan menghentikan musik yg sedang berbunyi, sebab sudah larut malam dan lewat jam operasional.
Nasib naas menimpa,
tiba tiba salah seorang penghunjung lainya berinisial ND disebut juga seorang aparat, langsung menyerang menggunakan botol miras terhadap AR,
Peredaran miras di kafe remang-remang itu, diduga kuat menjadi pemicu kisruh tersebut.
Cafe tersebut menjual minuman keras secara bebas tanpa izin. Aksi ini nyaris terjadi bentrok.
Emosi keluarga ketika mendapati jorban pulang dengan berlumuran darah dari arah cafe, saat mencoba menyelamatkan diri.
Emosi wargapun memuncak, ketika tutur bahasa yang menginginkan duel antara kampung yang disampaikan ND pada saat itu. Kericuhan tidak kunjung mereda meminta aparat kepolisian kawasan hukum Batang Anai pun turun tangan menenangkan kerusuhan di Cafe tersebut. Demi keamanan polisi, melakukan olah TKP
Aktivitas yang melewati batas waktu atau tidak mengantongi izin resmi, akan ditindak tegas berupa pembubaran paksa, penyegelan, hingga proses hukum bagi pemilik usaha sesuai aturan daerah.
Para pelaku usaha yang melanggar akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Mereka dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Awak media, berharap agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindaklanjuti laporan warga tentang kafe remang-remang dengan cara patroli, pemeriksaan izin, dan razia. Petugas juga diharapkan memberi surat peringatan agar pemilik tempat usaha mematuhi aturan ketertiban. Rama


