
Batam.Investigasionline.Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan skala besar di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Sebuah kapal kargo berbendera asing, MV Ocean Porter, disergap saat membawa 2,6 ton narkotika cair serta ratusan dus rokok ilegal asal Tiongkok.
Operasi penindakan yang berlangsung tepat pada Hari Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026), ini melibatkan armada Kapal Patroli BC 30005, BC 20011 Kanwilsus BC Kepri, serta Unit Anjing Pelacak (K9) Bea Cukai Batam.
Disembunyikan di Tangki Air dan Kontainer
Dalam pemeriksaan maraton di atas kapal, petugas bersenjata lengkap menemukan 2,6 ton narkoba jenis cair yang disimpan di dalam water tank (tangki air kapal). Berdasarkan hasil penyelidikan awal BNN, modus penyelundupan narkotika cair ini disinyalir akan digunakan sebagai bahan baku atau campuran cairan rokok elektrik (vape).
Selain narkoba cair, tim gabungan juga menyita ratusan dus berisi jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang disembunyikan di dalam kontainer kargo.
Petugas turut mengamankan 10 orang anak buah kapal (ABK) warga negara asing (WNA) asal Myanmar untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Barang Bukti Disegel di Dermaga Bea Cukai Batam
Saat ini, kapal kargo berwarna putih-biru tiga lantai tersebut telah ditarik dan disandarkan di Dermaga Bea Cukai Kota Batam bawah penjagaan ketat personel gabungan BNN, Bea Cukai, dan Kepolisian. Garis polisi serta segel BNN telah dipasang di seluruh area vital kapal, mulai dari ruang kemudi, ruang navigasi, hingga ruang kru.
Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi tinggi dari Pimpinan Komisi III DPR RI yang menilai sinergi BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri berhasil membendung masuknya ancaman narkotika jenis baru yang terus berevolusi di perairan Indonesia.
Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mendalami jaringan internasional di balik kepemilikan muatan MV Ocean Porter serta jalur distribusi tujuan barang haram tersebut. Hasmi


