
Bukik gado gado jo Gunung Padang
Rang Palinggam badayuang sampan
Tadanga kaba barito di galanggang
Sedimen penggerukan di pajua balikan
Kota Tuo jambatan Siti Nurbaya
Batang Arau tapian mandi
Sedimen penggerukan jiko di jua
Manyalahi aturan Samo Jo korupsi
Di Muaro Kapa Basanda
Kapa basanda ba ikek tali
Buliah sajo sedimen di jua
Harus malalui
lelang resmi
Kegiatan mengeruk material lumpur, pasir dan sampah yang mengendap di sungai, danau, waduk, pelabuhan mengakibatkan pendangkalan terus dilakukan setiap tahun. Ini dilakukan untuk melancarkan aliran air, mencegah banjir dan pemeliharaan
Khusus di Sumbar, pengerukan sedimen sungai biasanya dilakukan Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS) melalui Operasional dan Kegiatan (OP). Entah bagaimana proses dan aturan dimainkan, pengerukan sering menuai sorotan. Bukan tanpa alasan, tapi sudah menjadi kebiasaan, ada berbagai pihak ikut berperan
Ibarat ada gula ada semut. Ada pengerukan ada pihak lain ikut berperan. Kok bisa! Ini masih menjadi tanda tanya. Namun, jawaban tak perlu menunggu lama. Sebab, terendus indikasi permainan. Ya, pengerukan sedimen dijadikan ‘lahan’ mencari keuntungan.
Bolehkah, Sedimen Pengerukan Diperjual Belikan
Terlepas benar atau tidak! Pertanyaan pun mengemuka, bolehkah sedimen pengerukan diperjual belikan. Sudah pecah berita, gemanya sangat terasa, walau tak begitu mencuat, namun indikasinya sangat kuat. Pengerukan. Sedimen oleh BWSS V ikut ditumpangi untuk mencari reseki.
Atau kasarnya ada dugaan jual beli sedimen dilakukan. Penguat cerita, puluhan dum truk antri dilapangan, menunggu giliran. Lalu dibawa kemana? Entahlah, biarlah waktu yang akan menjawab. Namun, pastinya sedimen hasil pengerukan status barang milik negara atau daerah. Kalau dijual tentu, harus melalui lelang resmi lewat KPKNL
Kalau tidak melalui proses lelang dan dijual langsung dan diambil masyarakat, itu merupakan pelanggaran UU SDA. Ingat! Sedimen bukan pasir gratis. Dijual Tanpa Dokumen Resmi, Itu Iegal. Harus ada proses pelepasan dan tata kelola, sesuai PP No. 28 Tahun 2020, tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan PP Nomor 22 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan Penataan Ruang plus atura SDA.
Disebutkan pengerukan sungai, termasuk material galian, pemanfaatannya harus sesuai izin dan tidak merusak lingkungan. Begitu juga aturan BWS, sedimen itu awalnya limbah pengerukan untuk pemeliharaan sungai, bukan komoditas jual beli
Ada juga yang bertanya, bolehkah, sedimen itu dimanfaatkan. Jawabannya boleh saja, asal sesuai ketentuan dan pemanfaatannya melalui hibah ke Pemda/Desa untuk Urugan dan dipakai untuk proyek pemerintah. Melalui lelang resmi lewat KPKNL, jika sudah tak lagi terpakai. Dan, dilarang dijual langsung, diambil oknum atau dipakai komersil tanpa izin
Sedimen Dijual Sanksi Berat Menanti
Khusus untuk ASN yang ikut bermain memperjual belikan sedimen hasil pengerukan, bisa diberi sanksi. Sebab, itu termasuk pelanggaran berat. Ada 3 unsur sekaligus, penyalahgunaan wewenang, korupsi dan gratifikasi. Ini bisa dikenakan sanksi disiplin ASN berdasarkan PP. No 94 Tahun 2021, tentang Disiplin PNS.
Sanksi pidana pun menunggu, sebab sedimen milik negara. Ini bisa dikenakan UU Tipikor No 31 Tahun 1999 Jo UU 20/2021. Pasal 2, merugikan negara, Pasal 3 penyalahgunaan wewenang. Juga terjerat UU No. 17 Tahu! 2019 tentang SDA, pengambilan material tanpa izin dan UU ASN Nomor 2023, wajib menjaga netral dan integritas. Bersambung
Penulis
Novri Investigasi


