
Pasaman Barat, Investigasionline- Seorang pria lanjut usia berinisial D (63) diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang juga merupakan penyandang disabilitas intelektual. Peristiwa tersebut diduga berlangsung berulang kali selama berbulan-bulan hingga korban diketahui hamil.
Tersangka diamankan di kawasan Pasar Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 12.26 WIB. Saat ditangkap, D disebut tengah bekerja sebagai badut hiburan di tengah keramaian pasar.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro langsung mengamankan tersangka setelah mengetahui keberadaannya di kawasan pasar.
“Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Ipda Algino Ganaro bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di lokasi. Lansia ini langsung kami bawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif,” kata Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Jumat (18/9/2026).
Dalam pemeriksaan awal di Mapolres Pasaman Barat, penyidik mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka terhadap korban yang dalam pemberitaan ini disebut Bunga, bukan nama sebenarnya. Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan perbuatan tersebut tidak terjadi hanya sekali, melainkan berlangsung berulang dalam kurun waktu cukup panjang.
Polisi menyebut dugaan tindak pidana itu terjadi antara Juli 2024 hingga Januari 2026. Lokasi yang disebut dalam penyelidikan berada di sebuah kebun nilam di kawasan Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Kasat Reskrim menjelaskan, penyidik menduga tersangka menggunakan ancaman fisik dan psikis untuk membuat korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Selain itu, tersangka disebut memberikan sejumlah uang kepada korban setelah melakukan perbuatannya.
Kondisi korban yang merupakan penyandang disabilitas intelektual menjadi perhatian khusus dalam penanganan perkara ini. Kepolisian menduga kondisi tersebut dimanfaatkan tersangka untuk melakukan perbuatan secara berulang serta menghambat korban dalam mengungkap kejadian yang dialaminya.
Dugaan tindak pidana tersebut kemudian diketahui telah berdampak serius terhadap korban. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban saat ini dalam kondisi hamil akibat peristiwa yang sedang ditangani penyidik tersebut.
Namun, perkara ini tidak berhenti pada penangkapan D. Hasil pemeriksaan terhadap korban mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan pihak lain. Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat pelaku lain dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap korban dilakukan dengan pendampingan tim ahli dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) Perwakilan Sumatera Barat. Pendampingan tersebut dilakukan untuk membantu proses pemeriksaan sekaligus memperhatikan kondisi psikologis korban selama proses hukum berlangsung.
Iptu Agung mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan secara hati-hati karena korban tengah mengalami tekanan mental dan dalam kondisi hamil. Pendampingan psikologis dilakukan untuk mengantisipasi dampak yang dapat membahayakan keselamatan korban maupun kandungannya.
“Proses ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan selalu didampingi oleh psikolog klinis dari APSIFOR. Mengingat kondisi korban saat ini mengalami tekanan mental pada fase kehamilan, kami sangat mewaspadai hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan nyawa korban maupun kandungan yang sedang dibawanya,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Pasaman Barat Ipda Admi Pandowita menyebut penyidik telah menerapkan ketentuan pidana terhadap tersangka sesuai hasil penyidikan. D alias Unyil dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara sebagaimana ketentuan yang disangkakan. Polisi juga memastikan penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain serta memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban. fat


