
PASBAR, INVESTIGASI_Gedung megah itu bernama Fasilitas Pengering Jagung dan Gudang Unit Pengolahan Pakan di Pasaman Barat, hingga tahun 2026 belum terlihat dimanfaatkan ataupun difungsikan sesuai peruntukannya.
Padahal, besaran anggaran yang digelontorkan Pemerintah Provinsi Sumbar tak tanggung – tanggung mencapai total anggaran Rp.53 milyar lebih.. Namun sayangnya hingga saat ini tak kunjung di fungsikan.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar Sukarli saat dikonfirmasikan, mengatakan, sedang proses pemanfaatan, penilaian appraisal oleh Dinas Pengelola Keuangan dan Aset (DPKAD).
Ia menjelaskan, bangunan dibangun PUPR Provinsi Sumbar, peruntukannya pabrik pengering jagung dan pakan ternak. semula dirancang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk BUMD Agro. Namun dalam perjalanannya BUMD belum terbentuk. Sesuai arahan pimpinan pengelolaan pabrik dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Hasil penilaian oleh appraisal melalui mekanisme sewa dan akan proses di KPNL. Namun, setelah rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Barat agar pengelolaan dilakukan dengan sistem KSO. Menyikapi hal ini saat ini DPKAD provinsi Sumbar sedang memproses penilaian kembali oleh pihak ketiga
“Mudah – mudahan bisa final, sehingga bisa dilanjutkan proses pemilihan atau lelang pemanfaatan pabrik oleh pihak ketiga,” kata Sukarli Senin 21 September 2026.
Terkait adanya temuan LHP BPK Perwakilan Sumbar Sukarli mengatakan sampai saat ini tidak ada temuan BPK.
Aneh, Kadis Peternakan dan Kesehatan Sumbar Sumbar tidak Mengetahui LHP BPK Perwakilan Sumbar tahun 2024
Pasalnya sejak dianggarkan Pembangunan Fasilitas Pengering Jagung dan Unit Pengolahan Pakan di Kinali Pasbar TA 2023, hingga tahun 2026 bangunan megah tersebut tak kunjung di fungsikan. Lantas siapa yang akan bertanggung jawab?
Kilas Balik
Proyek pembangunan Fasilitas Pengering Jagung dan Gudang Unit Pengolahan Pakan di Pasaman Barat sesuai laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Halaman 140 perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan Fasilitas Pengering Jagung dan Gedung unit pengolahan pakan tidak sesuai ketentuan dan berpotensi tidak bisa dimanfaatkan.
Hal rekomendasi Laporan Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat tidak isapan jempol semata. Pasalnya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) pada tahun anggaran 2023 menganggarkan belanja modal pembangunan Fasilitas Pengering Jagung dan Gedung unit pengolahan Pakan sebesar Rp.47.350.506.900,00 dan direalisasikan sebesar Rp.47.350.506.900,00 atau 100 % dari anggaran.
Belanja modal tersebut direalisasikan melalui kontrak Nomor : 640/06/Fisik/CK-BMCKTR/VI-2023 tanggal 09 Juni 2023 dengan penyedia yang di tunjuk adalah PT.MAI selama 197 hari kalender terhitung sejak SPMK tanggal 9 Juni sampai dengan tanggal 22 Desember 2023.
Pekerjaan mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan PPK memberikan tambahan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan melalui adendum V (terakhir) nomor 06.Add.V/Fisik/CK-BMCKTR/II/2024 tanggal 7 Februari 2024 perihal penyedia diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari kalender dan pemberian kesempatan kedua menyelesaikan pekerjaan selama 30 hari kalender menjadi 10 Maret 2024.
Dimana, studi kelayakan Feasing Study (FS) Pengering Jagung dan Gedung Unit Pengolahan Pakan kurang lengkap dan DED tidak dibuat mengacu pada FS.
DED Pembangunan Fasilitas Pengering Jagung Sumatera Barat pada Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Holtikultura dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DED Pembangunan Fasilitas pengering Jagung Sumatera Barat dan Perencanaan Pembangunan unit pengolahan pakan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan tidak memenuhi persyaratan bangunan.
Drama pembangunan tersebut terus berlanjut alokasi anggaran 2023 belum bisa di mamfaatkan.
Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar tahun anggaran 2025 kembali menganggarkan belanja modal sebesar Rp.5.106.232.000,00 Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Penunjang Pabrik Pengering Jagung dan Pengolahan Pakan Ternak tertanggal 25 Maret 2025.
Hingga saat ini Bangunan yang di bangun megah dengan alokasi anggaran puluhan milyar, hari ini masih tidur belum termamfaatkan sebagaimana tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021 – 2026 tanggal 9 September 2021.
Salah satu misi pemerintah Provinsi Sumatera Barat adalah meningkatkan nilai tambah dan produktifitas pertanian , perkebunan , peternakan dan perikanan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan petani.
Untuk mewujudkan visi tersebut dibuat kebijakan berupa pengembangan kawasan sentra produksi pertanian. Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Sumbar membuat Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat nomor 14 tahun 2018 tanggal 22 Agustus 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumbar (RPIP) tahun 2018 – 2038 .
Didalam peraturan tersebut, diantaranya terdapat kegiatan industri unggulan yang dikembangkan sesuai dengan potensi daerah.. Salah satunya, industri alat dan mesin pertanian . Industri alat dan mesin pertanian diwujudkan dalam bentuk Pembangunan Fasilitas Pengering Jagung dan Gedung Pengolahan Pakan. Hingga, saat ini terlihat monumen dan penggalan cerpen di atas tulisan kertas berbalut peraturan daerah.
Dalam proses pelaksanaan pembanguan tahun anggaran 2023 pekerjaan tersebut mengalami lima kali perubahan melalui adendum.
Pekerjaan tersebut dinyatakan selesai melalui berita acara serah terima pekerjaan 1 pada bagian pekerjaan parsial, yaitu Berita acara serah terima sebagian pekerjaan (Bagian Kontrak) nomor 01/BASTP-Fisik/CK-BMCKTR/II/2024 tanggal 7 Februari 2024 terdapat tiga lingkup pekerjaan yang diserahkan beserta denda keterlambatan sebesar Rp.1.478.757.208,11
Dan, pada Berita acara serah terima sebagian pekerjaan (bagian kontrak) Nomor 01/BASTP-Fisik/CK-BMCKTR/III/2024, tanggal 01 Maret 2024 terdapat satu lingkup pekerjaan yang diserahkan beserta denda keterlambatan sebesar Rp.783.663.654,56
Kontrak pembangunan Fasilitas pengering jagung dan gedung unit pengolahan pakan Nomor 640/06/FISIK/CK-BMCKTR/VI-2023 tanggal 9 Juni 2023 pada syarat – syarat umum kontrak (SSUK) pasal 62 Pembayaran denda menyatakan, Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban – kewajiban penyedia dalam kontrak ini.
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani kontrak mengenakan denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia
Hal tersebut mengakibatkan,
A. Pemamfaatan pabrik pengering jagung dan pengolahan pakan berpotensi tidak optimal karena tidak dilengkapi dengan survei atas ketersedian bahan baku pakan yang lengkap.
B. DED Pembangunan Fasilitas Pengering Jagung Sumatera Barat berisiko tidak memenuhi persyaratan teknis bangunan dan pekerjaan yang dilaksanakan beresiko tidak memenuhi standar perencanaan.
C.Gedung Fasilitas pengering jagung dan gedung unit pengolahan pakan beresiko tidak dapat mencegah terjadinya bahaya kebakaran.
D.Kelebihan pembayaran kepada konsultan perencana DED sebesar Rp.36.760.000,00 dan.
F.Kekurangan penerimaan daerah atas denda keterlambatan sebesar Rp.2.262.420.862,67 pada Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pengering Jagung dan Gedung Unit Pengolahan Pakan di Dinas BMCKTR.
Hal tersebut terjadi karena :
A.KPA Studi kelayakan Pengolahan Pakan Ternak pada Bidang Bina Usaha dan Kelembagaan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan kurang cermat dalam mengevaluasi hasil perencanan studi kelayakan CV.NEC.
B.KPA Perencanaan DED Pembangunan Fasilitas Pengering Jagung Sumatera Barat pada Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Holtikultura tidak cermat dalam mengawasi hasil pekerjaan konsultasn perencana PT.NRC.
C.PT.NRC Tidak Melaksanakan Kewajiban Sesuai yang Diperjanjikan.
D. PT.NRC sebagai Konsultan Perencana DED Pembangunan Pengering Fasilitas Pengering Jagung Sumbar pada Disbuntahornak dan PT.A sebagai Konsultan perencanaan DED Pembangunan unit pengolahan pakan pada DPKH tidak merencanakan bangunan sesuai persyaratan bangunan dan.
E.PPK dan konsultan pengawas Pembangunan Fasilitas Pengering Jagung dan Gedung Unit Pengolahan Pakan kurang cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing – masing.
F. Kontraktor PT.MAI tidak melaksanakan pekerjaan sesuai yang diperjanjikan pada pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pengering Jagung dan Gedung Unit Pengolahan Pakan.
Atas permasalahan tersebut, Gubernur Sumatera Barat melalui Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Kepala Dinas BMCKTR Sumbar menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti temuan sesuai dengan ketentuan .
BPK Merekomendasikan Gubernur Sumbar agar Memerintahkan
Kepala DPKH untuk lebih cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, mengintruksikan CV.NEC untuk melengkapi survei atas ketersedian bahan baku pakan dan mengintruksikan CV.A untuk melengkapi perencanaan terkait standar keselamatan bangunan.
Kepala Disbuntanhor untuk lebih cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab , mengintruksikan CV. NRC untuk melengkapi perencanaan terkait standar keselamatan bangunan dan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp.36.760.000 kepada pihak terkait dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Kepala Dinas BMCKTR, memproses denda keterlambatan sebesar Rp.2.262.420.867,67 kepada pihak terkait dan menyetorkan ke kas daerah.
Buyung


