
TANAH DATAR, INVESTIGASI— Laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Jorong Bukik Tamasu dan Sawah Kareh, Nagari Balimbiang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, langsung mendapat perhatian Polres Tanah Datar.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar mulai menindaklanjuti laporan tersebut. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Muhammad Iqbal melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah nagari, Senin (28/9/2026).
Koordinasi berlangsung di Kantor Wali Nagari Balimbiang dan dihadiri Kepala Dinas Nakerin Nussirwan, Kepala Kesbangpol Hendra Setiawan, jajaran Satpol PP, Camat Rambatan, Kapolsek, serta Wali Nagari Balimbiang Yudia Antoni bersama perangkat nagari.
Pertemuan tersebut membahas rencana verifikasi langsung ke lokasi yang dilaporkan masyarakat. Langkah itu dilakukan untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas pertambangan emas tanpa izin sebagaimana informasi yang berkembang.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar IPTU Muhammad Iqbal menegaskan, kepolisian tidak akan mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi awal.
“Informasi dari masyarakat tentu menjadi perhatian kami. Namun, untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, kami perlu melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Kami akan melihat kondisi faktual di lapangan, termasuk aktivitas yang dilakukan serta aspek perizinannya,” ujar Iqbal.
Menurutnya, verifikasi lapangan penting untuk memastikan kondisi sebenarnya sekaligus menentukan langkah hukum berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.
“Prinsipnya, kami akan bekerja berdasarkan fakta dan bukti. Tidak hanya berdasarkan informasi awal. Setelah pengecekan dilakukan, baru akan ditentukan langkah selanjutnya sesuai hasil di lapangan,” tegasnya.
Pengecekan direncanakan dilakukan pada Selasa atau Rabu. Hal itu mempertimbangkan kondisi medan menuju kawasan yang dilaporkan cukup jauh sehingga membutuhkan persiapan personel, armada dan perlengkapan lapangan.
Wali Nagari Dukung Pengecekan
Wali Nagari Balimbiang Yudia Antoni menyatakan pemerintah nagari siap mendukung proses verifikasi yang dilakukan kepolisian bersama pemerintah daerah.
Menurutnya, informasi mengenai
dugaan aktivitas pertambangan emas tersebut perlu dipastikan, terutama berkaitan dengan legalitas kegiatan serta kemungkinan dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Kami dari pemerintah nagari tentu mendukung upaya pengecekan yang dilakukan aparat dan OPD terkait. Yang terpenting, kondisi di lapangan harus dipastikan terlebih dahulu. Kalau memang ada aktivitas yang tidak sesuai aturan, tentu harus ditindak sesuai ketentuan,” kata Yudia.
Ia menambahkan, pemerintah nagari siap memberikan informasi yang dibutuhkan serta membantu kelancaran tim ketika melakukan pengecekan ke lokasi.
“Kami berharap persoalan ini dapat ditangani secara bersama-sama dan objektif. Jangan sampai ada aktivitas yang merugikan masyarakat ataupun lingkungan. Pemerintah nagari siap berkoordinasi dengan kepolisian dan OPD terkait,” ujarnya.
Menunggu Hasil Verifikasi
Pengecekan lapangan nantinya diharapkan dapat menjawab informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai kawasan Bukik Tamasu dan Sawah Kareh.
Tim akan melihat kondisi faktual di lokasi, termasuk ada atau tidaknya aktivitas pertambangan, bentuk kegiatan yang dilakukan, serta status perizinannya.
Jika dalam proses verifikasi ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan hukum, kepolisian akan menentukan langkah sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk saat ini, dugaan aktivitas PETI tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum hasil pengecekan lapangan dan pemeriksaan pihak berwenang diperoleh.


