
BENGKULU, Investigasi — SDN 77 Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, menerima alokasi anggaran revitalisasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1,56 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan ruang kelas baru serta perbaikan sejumlah fasilitas sekolah yang rusak.
Kepala SDN 77 Kota Bengkulu, Almin, S.Sos., mengutarakan rasa syukurnya atas terealisasinya bantuan yang telah lama dinantikan tersebut. Ia berharap sarana dan prasarana baru ini dapat mendukung terciptanya lingkungan belajar yang sehat, aman, dan efektif bagi siswa maupun guru.
”Alhamdulillah, kehadiran fasilitas baru ini sangat kami harapkan. Revitalisasi ini bertujuan mengembalikan fungsi vital sekolah, khususnya menambah ruang belajar guna menampung lonjakan jumlah peserta didik yang terus meningkat,” ujar Almin, kemarin.
Almin menjelaskan, usulan awal sekolah hanya menyetujui satu ruang kelas baru dan tiga ruang kelas rehabilitasi. Namun, setelah melalui proses pengajuan kembali bersama tim, pihak Kementerian mengabulkan penambahan alokasi menjadi empat ruang kelas baru, empat ruang rehab, serta penataan lingkungan sekolah. Penataan tersebut mencakup pembangunan taman, pagar, dan fasilitas sanitasi.
Klarifikasi Isu Pengerjaan dan Transparansi Anggaran
Terkait pelaksanaan proyek, Almin menegaskan bahwa seluruh pekerjaan dilakukan secara swakelola sesuai petunjuk teknis. Ia juga menampik tuduhan yang menyebutkan bahwa pengerjaan proyek tersebut diborongkan kepada pihak ketiga.
”Tudingan bahwa proyek ini diborongkan itu tidak benar. Begitu juga isu penggunaan pasir campur tanah, material tersebut khusus digunakan untuk penimbunan fondasi, bukan adonan semen konstruksi utama. Kendati demikian, kami menyikapi seluruh masukan dan kritik masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial yang membangun,” jelasnya.
Ia menambahkan, keputusan teknis pengerjaan telah disepakati bersama Ketua Komite Sekolah sekaligus Ketua Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP) Revitalisasi, Amsar Hasibuan. Pengerjaan proyek diserahkan kepada dua kepala tukang dengan sistem upah harian.
Penulis: M. Martanus


