
TANAH DATAR, INVESTIGASI_ Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam pembangunan Jembatan Manunggal (P.035) di Nagari Limo Kaum, Kabupaten Tanah Datar, menjadi sorotan. Sejumlah pekerja terlihat belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap. Di sisi lain, pihak rekanan menyebut persoalan APD sebagai masalah “receh”, sementara pandangannya mengenai fungsi konsultan pengawas turut memunculkan pertanyaan.
Kondisi tersebut menimbulkan perhatian terhadap pelaksanaan kewajiban keselamatan kerja, mekanisme pengawasan proyek, serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam memastikan pekerjaan konstruksi berjalan sesuai ketentuan.
Pekerja Terlihat Belum Lengkap APD, Rekanan Sebut Masalah “Receh”
Berdasarkan pengamatan langsung wartawan pada Minggu (11/10/2026), sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan APD secara lengkap.
Kondisi ini patut menjadi perhatian karena pekerjaan konstruksi memiliki potensi risiko kecelakaan, terlebih di lokasi yang terdapat material batu dan aktivitas pekerjaan fisik.
Dalam keterangannya kepada wartawan, pihak rekanan menyebut persoalan pekerja yang belum menggunakan APD secara lengkap sebagai masalah “receh”.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah perlindungan keselamatan pekerja pantas dianggap sebagai persoalan kecil, sementara aktivitas konstruksi memiliki potensi bahaya yang harus dikendalikan?
Penggunaan APD bukan sekadar formalitas atau pelengkap pekerjaan. Perlengkapan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan bahaya yang mungkin muncul selama pekerjaan berlangsung.
Sebagai pelaksana proyek, rekanan perlu memastikan APD yang diwajibkan tersedia, sesuai dengan jenis pekerjaan dan tingkat risikonya, serta digunakan oleh pekerja selama beraktivitas.
Karena itu, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan menganggapnya sepele. Perlu penjelasan mengenai langkah konkret yang dilakukan pihak pelaksana untuk memastikan keselamatan pekerja benar-benar diterapkan di lapangan.
UU Nomor 1 Tahun 1970 Menjadi Dasar Kewajiban Keselamatan Kerja
Penggunaan APD dalam pekerjaan konstruksi memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Pasal 3 ayat (1) huruf f mengatur persyaratan keselamatan kerja terkait penyediaan alat perlindungan diri. Pasal 9 ayat (1) mengatur kewajiban pengurus untuk menjelaskan bahaya di tempat kerja, alat perlindungan yang diwajibkan, dan cara bekerja secara aman. Sementara itu, Pasal 14 huruf c mengatur kewajiban menyediakan secara cuma-cuma alat perlindungan diri yang diwajibkan bagi tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah, mengatur kewajiban pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Ketentuan teknis terkait keselamatan konstruksi juga diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Dengan demikian, apabila pemeriksaan memastikan bahwa APD yang diwajibkan tidak tersedia atau kewajiban keselamatan kerja tidak dipenuhi, kondisi tersebut dapat menjadi dasar untuk menilai adanya ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus Jembatan Manunggal, temuan pekerja yang terlihat belum menggunakan APD secara lengkap perlu ditindaklanjuti dengan memeriksa jenis pekerjaan, tingkat risiko, ketersediaan perlengkapan, prosedur keselamatan, serta penerapan SMKK di lokasi proyek.
Penetapan adanya pelanggaran hukum tertentu tetap memerlukan pemeriksaan terhadap fakta lapangan dan kewajiban masing-masing pihak. Namun, keselamatan pekerja jelas bukan persoalan yang patut diabaikan.
Kabid Bina Marga Tegaskan APD Jangan Dianggap Sepele
Pada Senin (12/10/2026), Kabid Bina Marga Elviandi Ibrahim menegaskan bahwa penggunaan APD telah berulang kali diingatkan kepada pihak terkait. Ia mengingatkan agar persoalan keselamatan kerja tidak dianggap sepele.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya wartawan mendapati sejumlah pekerja belum menggunakan APD secara lengkap ketika beraktivitas di lokasi proyek.
Imbauan dari pihak dinas perlu diikuti dengan pengawasan dan evaluasi untuk memastikan arahan tersebut benar-benar diterapkan.
Pemeriksaan perlu menjawab sejumlah hal, mulai dari ketersediaan APD, kepatuhan pekerja, pengawasan pelaksana, hingga tindakan korektif apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Pertanyaannya, jika penggunaan APD telah berulang kali diingatkan, bagaimana hasil pengawasan dan tindak lanjutnya di lapangan?
Hal tersebut penting diperjelas agar penerapan K3 tidak berhenti pada imbauan, tetapi diwujudkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.
PPK Beri Waktu Satu Minggu, Pekerja yang Tak Patuh Bisa Disuruh Pulang
PPK proyek Jembatan Manunggal menegaskan bahwa APD sangat diperlukan untuk keselamatan kerja. Menurutnya, penggunaan perlengkapan keselamatan tersebut telah berulang kali diingatkan kepada para pekerja.
PPK menjelaskan bahwa pekerja yang dimaksud merupakan tenaga kerja subspesialis. Meski demikian, ia menyatakan akan melihat perkembangan penerapan APD dalam satu minggu ke depan.
Apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, PPK menyampaikan bahwa pekerja yang bersangkutan akan diminta pulang.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa pihak PPK menyadari pentingnya penggunaan APD dalam pekerjaan konstruksi. Namun, yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah bagaimana pengawasan dan evaluasi tersebut dilaksanakan secara nyata di lapangan.
Jika penggunaan APD sudah berulang kali diingatkan, publik tentu perlu mengetahui apakah selama ini telah dilakukan pemeriksaan kepatuhan secara berkala dan tindakan apa yang diambil ketika pekerja tidak mengikuti ketentuan keselamatan.
Masa evaluasi satu minggu yang disampaikan PPK juga perlu diikuti dengan pemantauan yang jelas. Keselamatan kerja tidak hanya bergantung pada imbauan atau sanksi setelah tenggat waktu berakhir, tetapi juga pada upaya mencegah risiko sejak pekerjaan berlangsung.
Karena itu, evaluasi tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi peringatan, melainkan menghasilkan kepastian bahwa pekerja menggunakan APD yang sesuai dengan jenis pekerjaan dan potensi bahaya yang dihadapi.
PPK Bantah Fungsi Konsultan Pengawas Hanya Mengawasi Pembayaran
Sorotan berikutnya berkaitan dengan pandangan pihak rekanan mengenai tugas konsultan pengawas atau konsultan supervisi yang dikaitkan dengan urusan pembayaran.
Menanggapi persoalan tersebut, PPK menyatakan bahwa anggapan konsultan pengawas hanya bertugas mengawasi pembayaran tidak benar.
Keterangan PPK ini menjadi penting untuk memperjelas perbedaan antara administrasi pembayaran dan fungsi pengawasan teknis dalam pekerjaan konstruksi.
Secara umum, konsultan pengawas menjalankan tugas sesuai kontrak, kerangka acuan kerja, dan lingkup penugasan yang ditetapkan. Tugas tersebut dapat meliputi pengawasan mutu pekerjaan, pemantauan waktu pelaksanaan, kesesuaian teknis, pelaporan, koordinasi, serta aspek keselamatan konstruksi sesuai kewenangannya.
Pertama, pengawasan mutu pekerjaan, yakni memantau kesesuaian pelaksanaan dan hasil pekerjaan dengan gambar, spesifikasi teknis, serta persyaratan kontrak.
Kedua, pengawasan waktu pelaksanaan, yaitu memantau kemajuan pekerjaan berdasarkan jadwal dan mengidentifikasi potensi keterlambatan yang memerlukan tindak lanjut.
Ketiga, pengawasan kesesuaian teknis, termasuk memantau metode pelaksanaan dan kesesuaian pekerjaan dengan dokumen perencanaan serta spesifikasi yang telah ditetapkan.
Keempat, pemantauan aspek keselamatan konstruksi sesuai lingkup tugas dan kewenangan yang diberikan, termasuk menyampaikan temuan dan rekomendasi apabila ditemukan kondisi berisiko.
Kelima, pelaporan dan koordinasi, yaitu menyampaikan hasil pengawasan, temuan lapangan, dan rekomendasi kepada PPK atau pihak yang berwenang.
Pemeriksaan volume pekerjaan dan dokumen pendukung pembayaran juga dapat menjadi bagian dari administrasi kontrak sesuai kewenangan serta prosedur yang berlaku. Namun, fungsi pengawasan secara keseluruhan tidak dapat disederhanakan menjadi urusan pembayaran semata.
Dengan adanya penjelasan PPK tersebut, ruang lingkup tugas konsultan pengawas dalam proyek Jembatan Manunggal perlu dilihat berdasarkan dokumen kontrak dan kerangka acuan kerja yang berlaku.
Publik juga perlu memperoleh kejelasan mengenai bagaimana konsultan menjalankan tugas pengawasan, bagaimana temuan di lapangan dilaporkan, serta bagaimana rekomendasi perbaikan ditindaklanjuti.
Informasi Konsultan Tidak Selalu Berada di Lokasi Perlu Diverifikasi
Wartawan juga memperoleh informasi dari masyarakat sekitar yang menyebut konsultan pengawas diduga tidak selalu berada di lokasi pekerjaan, termasuk ketika kegiatan pengecoran berlangsung.
Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Kehadiran konsultan pengawas dan pelaksanaan tugasnya perlu dikonfirmasi melalui jadwal pengawasan, laporan kegiatan, dokumentasi pekerjaan, serta penjelasan pihak bersangkutan.
Tidak hadirnya konsultan pada suatu waktu tertentu juga perlu dinilai berdasarkan kewajiban kontraktual dan mekanisme pengawasan yang telah ditetapkan, bukan semata-mata berdasarkan satu informasi.
Karena itu, PPK dan konsultan pengawas perlu memberikan penjelasan mengenai pola pengawasan, mekanisme pemeriksaan mutu, pemantauan progres pekerjaan, serta pengendalian keselamatan konstruksi di lokasi.
Informasi masyarakat tersebut penting ditindaklanjuti, tetapi tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa konsultan telah mengabaikan kewajibannya.
Publik berhak memperoleh kejelasan mengenai bagaimana fungsi pengawasan dilaksanakan dan bagaimana temuan di lapangan ditindaklanjuti.
Kadis Bina Marga Sebut Akan Mengecek
Sebelumnya, Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat memberikan tanggapan ketika dimintai klarifikasi mengenai temuan di lokasi proyek.
“Akan kami cek,” ujarnya.
Proyek pembangunan Jembatan Manunggal (P.035) Tahun Anggaran 2026 tersebut berada di bawah Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat, dengan CV Barcelona Konstruksi sebagai pelaksana pekerjaan.
Pernyataan kepala dinas tersebut menjadi tindak lanjut yang dinantikan. Pengecekan diharapkan dapat menjelaskan kondisi penerapan K3, kepatuhan penggunaan APD, serta pelaksanaan pengawasan di lokasi proyek.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, langkah korektif perlu dilakukan sesuai kontrak, peraturan yang berlaku, dan kewenangan masing-masing pihak.
Hasil pemeriksaan juga penting disampaikan secara jelas agar persoalan tidak berhenti pada imbauan, tetapi menghasilkan perbaikan nyata dalam pelaksanaan pekerjaan.
Keselamatan Pekerja Bukan Persoalan “Receh”
Temuan pekerja yang terlihat belum menggunakan APD secara lengkap, pernyataan rekanan yang menyebut persoalan tersebut sebagai masalah “receh”, serta pertanyaan mengenai fungsi konsultan pengawas menjadi alasan pentingnya evaluasi terhadap penerapan K3 dan mekanisme pengawasan proyek Jembatan Manunggal.
Di satu sisi, PPK menegaskan bahwa APD sangat diperlukan dan menyatakan akan mengevaluasi kepatuhan pekerja selama satu minggu ke depan. Di sisi lain, masih diperlukan pemantauan untuk memastikan bahwa peringatan tersebut benar-benar diikuti dengan penggunaan APD dan tindakan korektif yang sesuai.
Pernyataan PPK yang membantah anggapan bahwa konsultan pengawas hanya bertugas mengawasi pembayaran juga mempertegas perlunya penjelasan mengenai ruang lingkup pengawasan berdasarkan kontrak.
Keselamatan pekerja tidak cukup hanya menjadi bahan imbauan. Penerapannya membutuhkan ketersediaan APD, kepatuhan terhadap prosedur, pengawasan yang berjalan, serta tindakan korektif ketika ditemukan ketidaksesuaian.
Dinas terkait diharapkan memberikan kejelasan mengenai hasil pengecekan dan tindak lanjutnya. Rekanan, konsultan pengawas, dan PPK juga perlu menjelaskan pelaksanaan tanggung jawab masing-masing agar persoalan ini dapat dinilai berdasarkan fakta dan dokumen yang relevan.
Sebagai proyek infrastruktur pemerintah, pembangunan Jembatan Manunggal tidak hanya dituntut menghasilkan pekerjaan yang bermutu dan tepat waktu, tetapi juga harus memperhatikan keselamatan pekerja serta akuntabilitas pengawasan.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi CV Barcelona Konstruksi, konsultan pengawas, PPK, serta Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat demi menjaga prinsip akurasi, keberimbangan, dan etika jurnalistik.


