
PADANG, INVESTIGASI_ Aktivitas sebuah unit mobil tangki berwarna biru putih dengan nomor polisi BA 8882 AAB menjadi sorotan warga. Ada apa? Ternyata kendaraan tersebut kerap melakukan aktivitas di wilayah Ampang Korong ganting RT 01, RW 8, Kelurahan Ampang, Kecamatan Kuranji KotaPadang.
Masalahnya, menuai sorotan? Berdasarkan informasi dan penelusuran awak media di lapangan, titik pemberhentian tersebut diduga disinyalir menjadi lokasi tempat curner pengisian BBM bersubsidi jenis solar. Disebut sebut dibekingi oleh salah seorang onum berinisial Yd. Namun, terkait dugaan tersebut, aktivitas dilapangan dikendalikan salah seorang inisial Kc.
Informasi yang diterima awak media, beberapa unit mobil lalu lalang datang untuk memindahkan BBM bersubsidi ke mobil tangki. Ada menggunakan mobil box L300 dan Granmax.
Dalam hal ini diperlukan pendalaman dan verifikasi dari pihak berwenang. Dan, masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Hal ini penting untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang berhak mendapatkannya. Keresahan juga disampaikan sejumlah warga sekitar. Mereka mengaku khawatir dengan lalu-lalang kendaraan yang berisi BBM di kawasan permukiman.
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan, sebab apabila benar terdapat penyimpanan dan aktivitas pemindahan BBM dalam jumlah besar, maka risiko kebakaran, tumpahan, maupun kecelakaan harus menjadi perhatian serius dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan bisnis semata.
“Kalau terjadi kebakaran atau tangki meledak, kami yang tinggal di sekitar sini tentu sangat takut. Kampung kami bisa ikut terbakar,” demikian kekhawatiran warga yang disampaikan kepada awak media. Keluhan tersebut menjadi alarm agar pemerintah daerah dan instansi teknis tidak hanya melihat aktivitas dari sisi ekonomi, tetapi juga memastikan keselamatan masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Pasal 55 UU Migas (jo. UU Cipta Kerja): Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/niaga BBM/BBG/LPG subsidi dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 milia
Secara regulasi, kegiatan penyimpanan minyak dan gas bumi bukan aktivitas yang dapat dilakukan tanpa persyaratan perizinan. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 23 mengatur kegiatan usaha hilir, sedangkan Pasal 53 huruf c memuat ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud tanpa Izin Usaha Penyimpanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. Ketentuan tersebut harus dilihat bersama perubahan regulasi yang berlaku saat ini.
Selain aspek pidana, standar perizinan sektor ESDM juga mensyaratkan pemenuhan berbagai aspek teknis dan keselamatan. Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM saat ini berstatus berlaku dan menggantikan kerangka regulasi perizinan sebelumnya. Artinya, legalitas gudang, fasilitas penyimpanan, kesesuaian lokasi, keselamatan serta kelayakan sarana perlu diverifikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku sekarang
RAMA


