
POLDA SUMBAR | Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menjadi perhatian serius Polda Sumatera Barat. Dalam periode 19–26 Oktober 2026, Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama polres jajaran mencatat 24 laporan polisi dengan 25 tersangka. Data tersebut disampaikan dalam berita pers terkait pelaksanaan penegakan hukum Program 100 Hari Kapolri, sebagai upaya menjaga agar BBM bersubsidi tidak disalahgunakan dan tetap tersedia bagi masyarakat yang berhak.
Penanganan perkara tersebar di 16 satuan kepolisian, yakni Ditreskrimsus Polda Sumbar dengan empat laporan, Polresta Padang tiga laporan, Polresta Bukittinggi satu laporan, Polres Payakumbuh satu laporan, Polres Solok Kota satu laporan, Polres Padang Panjang satu laporan, Polres Padang Pariaman satu laporan, Polres Pesisir Selatan dua laporan, Polres Solok satu laporan, Polres Agam satu laporan, Polres Tanah Datar satu laporan, Polres Dharmasraya satu laporan, Polres Sijunjung dua laporan, Polres Pasaman satu laporan, Polres Lima Puluh Kota satu laporan, serta Polres Pasaman Barat dua laporan.
Dari penanganan tersebut, tercatat barang bukti berupa 23 unit kendaraan, sekitar 2.886 liter Pertalite, 14.648 liter Bio Solar, dan enam unit telepon genggam. Total BBM yang tercatat mencapai sekitar 17.534 liter. Angka ini menggambarkan skala barang bukti dalam perkara yang ditangani, sementara hubungan setiap barang bukti dengan masing-masing laporan tetap harus dipastikan melalui proses penyidikan.
Modus yang tercantum dalam berita pers adalah pembelian BBM bersubsidi yang kemudian digunakan atau dijual kembali untuk memperoleh keuntungan. Penyidik mendalami asal-usul BBM, cara pengangkutan, transaksi, dan dugaan keterlibatan setiap pihak. Penelusuran tersebut penting untuk memastikan apakah perbuatan yang diperiksa memenuhi unsur tindak pidana serta mengungkap rangkaian kejadian berdasarkan alat bukti yang sah.
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol. Siswantoro, S.I.K., M.H., dalam pemberitaan kegiatan penertiban SPBU pada 19 Oktober 2026 menegaskan, “Penertiban ini merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum guna memastikan pelayanan SPBU kepada masyarakat berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks pengawasan SPBU dan menjadi gambaran pendekatan kepolisian dalam menjaga distribusi BBM bagi masyarakat.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah, sebelumnya menjelaskan dugaan penjualan kembali BBM bersubsidi dalam konferensi pers pada 7 Agustus 2026. Ia menyatakan, “Target mereka memang mencari keuntungan. Harga jual kembali bervariasi, ada yang Rp13 ribu hingga Rp15 ribu per liter.” Pernyataan itu merujuk pada perkara yang diungkap pada Juni–Juli 2026, bukan secara khusus pada penanganan periode 19–26 Oktober 2026.
Secara hukum, berita pers mencantumkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, perubahan terkait melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dokumen tersebut menguraikan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar untuk ketentuan yang disebutkan. Penerapan pasal terhadap setiap tersangka harus didasarkan pada unsur tindak pidana dan hasil pembuktian sesuai hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P., dalam pemberitaan pengawasan SPBU pada Oktober 2026 mengingatkan pentingnya melindungi hak masyarakat dalam memperoleh BBM bersubsidi. Ia mengimbau pengelola SPBU mematuhi aturan dan tidak melakukan kecurangan yang merugikan masyarakat. Pesan tersebut menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum tidak semata-mata menyangkut penindakan, tetapi juga perlindungan kepentingan publik.
Pendekatan humanis tetap harus menyertai proses penegakan hukum. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas, sementara pihak yang diperiksa tetap memiliki hak yang harus dihormati. Kepolisian juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan penimbunan, pengangkutan mencurigakan, atau penjualan BBM bersubsidi di luar peruntukannya melalui saluran resmi. Setiap laporan perlu diperiksa berdasarkan fakta, bukan disikapi melalui tuduhan atau tindakan main hakim sendiri.
Penanganan 24 laporan polisi dengan 25 tersangka menjadi bagian dari upaya Ditreskrimsus Polda Sumbar dan polres jajaran mengawasi dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Proses selanjutnya harus memastikan setiap perkara ditangani secara profesional, barang bukti dikelola sesuai prosedur, dan hak semua pihak tetap dihormati. Asas praduga tak bersalah wajib dijunjung hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Melalui penegakan hukum yang tegas, transparan, dan humanis, Polda Sumbar bersama jajaran berupaya menjaga distribusi energi bersubsidi agar sesuai peruntukannya. Humas Polda Sumbar menyampaikan informasi penanganan perkara sebagai bagian dari keterbukaan kepada masyarakat, sedangkan penyidikan tetap dilaksanakan oleh satuan yang berwenang. Semangat Polri untuk Masyarakat harus tercermin dalam perlindungan hak publik, pelayanan yang adil, dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
HUMAS POLDA SUMATERA BARAT
POLRI BERSAMA MASYARAKAT



I am impressed by how much useful detail you fit into an easy read. I would enjoy a future article that explores one of these points in greater depth.