
Kabupaten Limapuluh Kota, Investigasi Lintas Tiga – Jabatan rangkap yang diemban Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lima Puluh Kota, Nono Sukri, yang kini juga menjabat sebagai Plt. Asisten II Pemerintah Daerah, menuai sorotan. Di tengah ambisinya untuk menjadi Asisten II definitif, rekam jejak kinerjanya sebagai Kadis LH justru dipertanyakan masyarakat.
Sejumlah persoalan lingkungan krusial di bawah tanggung jawabnya dinilai tidak tuntas. Mulai dari persoalan penanganan sampah, maraknya galian C ilegal, hingga penanganan dampak lingkungan yang tak kunjung ada solusi konkret.
Salah satu contoh paling nyata adalah polemik Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Nagari Lubuak Batingkok. Lokasi yang sudah beroperasi sejak tahun 2008 itu, pada perencanaan awalnya digadang-gadang sebagai Tempat Pengolahan Sampah. Namun faktanya, hingga tahun 2026 ini, janji pengolahan sampah tersebut tak pernah terealisasi. Yang ada hanya tumpukan sampah yang dibuang begitu saja.
Kekecewaan warga pun sempat memuncak. Warga Jorong Tigo Balai, Nagari Lubuak Batingkok, pernah menutup total akses jalan menuju lokasi pembuangan sampah tersebut selama 2 tahun sebagai bentuk protes.
Bukannya mengevaluasi dan memindahkan lokasi sesuai aspirasi warga, Pemerintah Kabupaten 50 Kota justru mengakali dengan mengalihkan jalan menuju pembuangan melalui Nagari Gurun agar aktivitas pembuangan sampah di Lubuak Batingkok tetap bisa berlanjut.
Wali Nagari Lubuak Batingkok, Yon Elvi, S.Ag Saat dikonfirmasi menyebutkan, Sejak awal Wali Nagari Lubuak Batingkok telah berulang kali meminta Pemkab 50 Kota untuk berinisiatif memindahkan TPA tersebut ke lokasi lain yang lebih layak.
“Opsi lain yang ditawarkan Wali Nagari adalah agar Pemkab konsisten dengan rencana awal, yakni menjadikan lokasi tersebut benar-benar sebagai tempat pengolahan sampah, bukan sekadar tempat pembuangan” tuturnya.
Disamping itu Wali Nagari Gurun, Wan Sarlis saat dikonfirmasi melalui telepon selular menyebutkan meminta foto dan mengajak bertemu di Balai Wartawan untuk lebih jelasnya.
Salah satu Tokoh Masyarakat Nagari Gurun, Halfuan Hadi mengenai Tempat Pembuangan Sampah menyebutkan seharusnya Pemkab limapuluh kota memisahkan sampah B3, sampah residu, Anorganik, organik , sampah plastik.
“Dampak dari sampah yang bercampur akan terjadi pencemaran lingkungan, sumber air yang terkontaminasi, penumpukan sampah yang Tidak beraturan sehingga terjadi pencemaran udara apalagi sampah tersebut dibakar secara terbuka, akibatnya sampah yang bercampur tersebut bisa merusak struktur tanah dan menurunkan kesuburan tanah” jelasnya
“Pemerintah kabupaten limapuluh kota harus tanggapi keluhan masyarakat tersebut agar tidak terjadi bencana alam dan kerusakan lingkungan” tutur Halfuan Hadi
Warga berharap Bupati Lima Puluh Kota mengevaluasi total kinerja DLH dan tidak memberikan jabatan Asisten II definitif kepada pejabat yang rekam jejaknya dalam mengatasi persoalan lingkungan dinilai gagal. (Dendi)


