
PAYAKUMBUH, INVESTIGASI_Anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat H. Nurkhalis Bijo Dirajo S.P.t mengingatkan bahwa tindakan membuang sampah di area strategis pemerintahan berpotensi memicu gangguan ketertiban umum serta mencoreng citra Kabupaten Lima Puluh Kota. Ia menekankan pentingnya menjaga fasilitas negara sebagai aset bersama yang harus dilindungi, bukan dijadikan sasaran pelampiasan kekecewaan.
Terkait langkah lanjutan, Datuak menyampaikan sejumlah masukan kepada Pemerintah Kabupaten limapuluh kota. Salah satunya adalah peningkatan pengamanan dan pengawasan terhadap aset-aset vital pemerintah, khususnya di lingkungan Hidup,guna mencegah terjadinya aksi penutupan TPA seperti yang terjadi minggu 1/11/26. Sebetulnya ini pelajaran oleh Pemerintah masa depan.
TANGGAPAN ATAS PENGELOLAAN TPA DI JORONG TIGO BALAI, NAGARI LUBUAK BATINGKOK, KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
Sebagai anak nagari yang memiliki ikatan emosional dan tanggung jawab moral terhadap kampung halaman—terlebih lokasi TPA ini berada tidak jauh dari tanah ulayat kaum dt Bijo Dirajo —saya menyuarakan keprihatinan mendalam atas tata kelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Jorong Tigo Balai, Nagari Lubuak Batingkok.
Gelombang protes yang terus disuarakan oleh masyarakat setempat bukanlah tanpa alasan.
Berdasarkan pengamatan langsung di lapangan, sistem pembuangan sampah di TPA ini disinyalir kuat tidak menerapkan prosedur dan standar teknis yang berlaku. Pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) tanpa pengolahan yang benar tidak hanya merusak estetika dan menimbulkan bau menyengat, tetapi juga menyimpan bom waktu berupa ancaman bencana lingkungan dan kesehatan bagi generasi mendatang.
Pengoperasian TPA yang tidak sesuai prosedur secara tegas melanggar berbagai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sampah:
UU tentang Pengelolaan Sampah
secara eksplisit melarang pengoperasian TPA dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) dan mewajibkan pemerintah daerah mengalihkannya ke sistem lahan urug saniter (sanitary landfill) atau sekurang-kurangnya lahan urug terkendali (controlled landfill).
Permen Menteri Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Lindi bagi Usaha Tempat Pemrosesan Akhir Sampah
Setiap TPA wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Lindi (IPAL) yang berfungsi secara optimal agar cairan beracun dari pembusukan sampah (lindi) tidak meresap ke dalam tanah dan mencemari air tanah atau aliran sungai yang diandalkan warga untuk kebutuhan sehari-hari dan pertanian.
Permen PU Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan
Mengatur kewajiban penyediaan fasilitas pemisahan, penutupan tanah secara berkala, pengolahan gas metana, dan zona penyangga (buffer zone) yang aman dari permukiman dan tanah milik warga.
Potensi Bencana di Masa Depan
Jika praktek pengelolaan sampah yang asal-asalan ini terus dibiarkan tanpa ada pembenahan total dari Dinas Lingkungan Hidup, Pemkab Lima Puluh Kota, maupun pihak terkait, dampaknya akan sangat merusak:
Krisis Air Bersih & Pencemaran Tanah: Air lindi yang tidak diolah akan merusak kualitas air sumur dan lahan pertanian/tanah ulayat di sekitar TPA.
Ancaman Kesehatan: Bau menyengat, lalat, dan potensi penyebaran penyakit ISPA serta penyakit kulit pada warga Jorong Tigo Balai.
Risiko Bencana Longsor & Kebakaran: Penumpukan sampah tanpa pelapisan tanah yang benar berisiko tinggi memicu ledakan gas metana (kebakaran) serta longsor gunungan sampah yang dapat menelan korban jiwa.
Melalui tanggapan ini, kami meminta dan mendesak Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota beserta Dinas Lingkungan Hidup untuk:
Melakukan audit menyeluruh terhadap pengoperasian TPA Jorong Tigo Balai, Nagari Lubuak Batingkok.
Menghentikan sistem open dumping dan segera menerapkan sistem controlled/sanitary landfill lengkap dengan pengolahan air lindi yang berfungsi sempurna.
Memastikan adanya proteksi terhadap tanah ulayat dan permukiman warga di sekitar TPA agar tidak terpapar dampak negatif secara langsung.
Melibatkan masyarakat Nagari Lubuak Batingkok dan tokoh adat/nagari dalam setiap pengambilan keputusan terkait pengolahan sampah di wilayah tersebut.
Pembangunan dan fasilitas publik tidak boleh mengorbankan keselamatan, kesehatan, serta hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat bagi warga nagari.
Sebelum bencana ekologis yang lebih besar terjadi, pembenahan harus dilakukan sekarang juga.
Dirangkum oleh Dendy


