
TANAH DATAR, INVESTIGASI— Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Jembatan Panti, Heri Rafles, akhirnya buka suara menanggapi sorotan terhadap proyek pembangunan jembatan di Nagari Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Proyek senilai Rp11.383.587.500, bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Barat tersebut. Katanya, telah mencapai progres fisik 48,83 persen hingga 1 November 2026.
Namun, di tengah capaian progres yang disebut melampaui target rencana, adal keluhan pekerja terkait pembayaran upah yang diduga belum diselesaikan oleh pihak kontraktor.
Berdasarkan data yang disampaikan PPK Heri Rafles, progres fisik pembangunan hingga 1 November 2026 mencapai 48,83 persen, sementara target rencana sebesar 39,50 persen. Dengan demikian, realisasi pekerjaan berada 9,33 poin persentase di atas target.
Pantauan awak media di lokasi proyek, Senin (2/11/2026), memperlihatkan aktivitas pekerjaan yang tampak terbatas. Sejumlah material masih tertumpuk dan alat berat terlihat terparkir. Pekerja pun tidak terlihat ramai melakukan aktivitas konstruksi.
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan, persoalan pembayaran menjadi alasan mereka berhenti bekerja.
“Kami berhenti bekerja karena pembayaran dari pihak kontraktor tidak jelas,” ungkap pekerja tersebut kepada awak media.
Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pembayaran dalam pelaksanaan proyek, terutama menyangkut hubungan kewajiban antara kontraktor utama dan subkontraktor.
PPK Sebut Persoalan Subkontraktor Sudah Difasilitasi
Menanggapi persoalan tersebut, PPK Heri Rafles menjelaskan bahwa pada 2 November 2026 terdapat pekerjaan pemasangan bekisting pada badan abutment. Menurutnya, hal tersebut juga telah dikonfirmasi langsung kepada staf teknik CV Nadha Permata.
Terkait persoalan antara subkontraktor dan kontraktor utama, Heri menyebut pihaknya telah memfasilitasi pertemuan sekitar tiga minggu sebelumnya.
Pertemuan tersebut dihadiri pihak subkontraktor, yakni Viki dan Hosen, serta pihak kontraktor utama, yakni Ronny dan Edi Andrya.
Menurut Heri, pihak kegiatan telah mengarahkan kedua belah pihak agar memenuhi kewajiban masing-masing sesuai tanggung jawabnya.
Penjelasan tersebut menjadi bagian dari tanggapan PPK atas keluhan pembayaran yang disampaikan pekerja. Meski demikian, penyelesaian kewajiban pembayaran antara kontraktor utama dan subkontraktor masih menjadi perhatian dalam pelaksanaan proyek tersebut.
PPK Jelaskan Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi
Mengenai pengawasan pekerjaan, Heri mengatakan pihaknya setiap minggu melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap laporan konsultan pengawas serta mencocokkannya dengan kondisi riil di lapangan.
Ia juga menegaskan bahwa pengendalian pekerjaan dilakukan melalui pengukuran atau opname hasil pekerjaan serta pemeriksaan mutu melalui laboratorium untuk memastikan kesesuaian kuantitas dan kualitas pekerjaan.
Terkait kemungkinan keterlambatan, Heri menjelaskan bahwa tanggung jawab dan mekanisme penanganannya telah diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) serta Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Apabila keterlambatan melampaui ketentuan yang ditetapkan, pihaknya akan melaksanakan Show Cause Meeting (SCM) atau rapat pembuktian keterlambatan.
Selanjutnya, apabila hingga masa akhir kontrak pekerjaan belum selesai, terdapat dua opsi sesuai ketentuan kontrak, yakni pemutusan kontrak atau pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan dengan konsekuensi denda keterlambatan.
Heri menegaskan bahwa pihaknya berupaya maksimal agar pembangunan Jembatan Panti dapat diselesaikan sesuai jadwal.
Pihak Pelaksana Minta Waktu Berkoordinasi
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai keluhan pembayaran pekerja dan kondisi pekerjaan di lapangan, pihak pelaksana menyampaikan bahwa permintaan klarifikasi akan ditanggapi setelah dilakukan pembahasan bersama manajemen perusahaan.
“Waalaikum salam ww. Permintaan klarifikasi dari Bapak (awak media), izin akan kami tanggapi setelah kami rembuk dengan manajemen perusahaan, Bapak,” demikian jawaban pihak pelaksana.
Anggaran Rp11,38 Miliar Jadi Perhatian Publik
Berdasarkan papan informasi proyek, pembangunan Jembatan Panti dikerjakan oleh CV Nadha Permata dengan nilai kontrak Rp11.383.587.500 yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Barat. Waktu pelaksanaan tercatat selama 173 hari kalender sejak kontrak ditandatangani pada 9 Juli 2026.
Capaian progres fisik yang disampaikan PPK Heri Rafles menjadi salah satu indikator perkembangan pembangunan. Namun, persoalan pembayaran pekerja juga membutuhkan perhatian dan penyelesaian dari pihak-pihak yang terlibat.
Publik tentu berharap pengawasan yang dilakukan PPK tidak hanya memastikan kesesuaian progres fisik dan mutu pekerjaan, tetapi juga mendorong agar persoalan yang berpotensi mengganggu kelancaran proyek dapat ditangani sesuai kewenangan dan ketentuan kontrak.
Dengan anggaran mencapai Rp11,38 miliar yang bersumber dari uang rakyat, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek menjadi hal penting. Masyarakat tidak hanya menunggu jembatan selesai dibangun, tetapi juga mengharapkan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan dan hak-hak pekerja terpenuhi.
Kini, publik menunggu penyelesaian persoalan pembayaran tersebut sekaligus kepastian pembangunan Jembatan Panti dapat diselesaikan sesuai jadwal.
Penulis
Dion


