
Pasbar, Investigasionline– Bupati Pasaman Barat H. Yulianto, SH menerbitkan surat edaran tentang Keamanan dan Ketertiban Umum guna menjaga kenyamanan serta ketentraman masyarakat selama menjalankan ibadah Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Surat edaran tersebut bernomor 300.1.1/160 /Pol-PP.Kar /2026 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 300.1.1/023/Pol PP dan Kebakaran Tahun 2026. Kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk penegasan aturan selama bulan Ramadhan.
Bupati Pasbar, H.Yulianto, di dampingi Wakil Bupati, M. Ihpan, Senin (16/2/2026) mengatakan, Penerbitan edaran tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9Tahun 2017 mengenai Keamanan dan Ketertiban Umum.
Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah meminta seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Pasaman Barat untuk mengindahkan sejumlah ketentuan demi terciptanya suasana yang aman, tertib, dan kondusif.
Warga yang meninggalkan rumah untuk melaksanakan Shalat Tarawih maupun ibadah lainnya diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya kebakaran dan tindak pencurian.
Pemerintah daerah juga menegaskan kepada pemilik rumah makan dan restoran agar tidak membuka atau melayani penjualan pada siang hari selama Bulan Suci Ramadhan.
Selain itu, seluruh pemilik tempat hiburan atau usaha sejenis diwajibkan menutup kegiatan operasionalnya selama Ramadhan.
Khusus bagi pemilik usaha biliar yang menyediakan hiburan seperti pertunjukan musik, karaoke, live music, atau hiburan sejenis, diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas hiburan tersebut selama bulan puasa.
Usaha biliar masih diperkenankan beroperasi sebatas aktivitas olahraga biliar secara tertib, dengan menyesuaikan jam operasional tanpa menyediakan hiburan tambahan serta tetap menjaga norma kesopanan.
Pemilik kedai, warung minuman, maupun warung internet yang memiliki televisi, radio, atau playstation diminta untuk tidak mengaktifkan perangkat tersebut saat pelaksanaan Shalat Tarawih, yakni pukul 18.00 hingga 22.00 WIB.
Masyarakat juga dilarang memperjualbelikan maupun membunyikan petasan yang dapat mengganggu ketenangan dan kekhusyukan ibadah selama Ramadhan.
Pemilik warung makan dan minuman kembali ditegaskan untuk tidak berjualan pada siang hari guna menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Pemerintah daerah turut mengimbau seluruh warga agar saling menghormati, menjaga ketertiban, serta menciptakan suasana yang damai selama pelaksanaan ibadah di bulan suci.
Ia berharap, seluruh ketentuan dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya Ramadhan yang aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan di Pasaman Barat. fat


