
PADANG, INVESTIGASI_Masih hangat persoalan program pendaftaran tanah ulayat. Silang sengketa masih menjadi tanda tanya. Sebelumnya tak pernah disertifikatkan dan aman aman saja. Sekarang, disertifikatkan, muncul masalah
Wajar ini menjadi tanya YM Daulat Arichan Dt Rajo Langik. Bahkan, bersama penasehat YM Dt Bandaro Kayo Nan Bakuku Omeh, melalui Kesultanan Pagaruyuang V, melayangkan surat kepada Presiden RI, Prabowo Subianto
Melanjutkan surat itu, YM Daulat Arichan Dt Rajo Langik, mengatakan,
ribuan tahun tanah Masyarakat Minangkabau tidak pernah disertifikatkan. Bahkan, aman aman saja. Namun, semenjak disertifikatkan menjadi masalah
Alasannya, jika bersertifikat bisa diagunkan dan menjadi pengikat kerjasama usaha. Menimbulkan gagal bayar, karena kredit macet tanah, sehingga hilang disita. Bahkan, tanah akan menjadi milik yang menandatangi secara hukum positif
“Ini akan menjadi masalah dikemudian hari. Padahal, Angku Andre Rosiade pernah mengatakan, pemilik tanah adat akan tercatat semuanya dalam surat keterangan asal usul tanah. Maka dibuat Ranji tanah tersebut. Dan, ini merupakan kakuatan Hukum dengan penyerahan tanah. Inilah sebenarnya yang menjebak kepemilikan tanah adat atau tanah kaum,” katanya
Padahal, lanjut YM Daulat Arichan Dt Rajo Langik, sudah jelas-jelas ulayat pusako tinggi. Secara keseluruhan hukum adat, harga mati dan tidak dapat di ganggu gugat.”Artinya, seluruh ulayat tinggi, dijua indak makan bali, digadai indak makan sando, disertifikatkan haram hukumnyo. Jadi masyarakat harus gigih menolak sertifikasi tanah ulayat/tanah adat dan hutan adat,” imbaunya
Dikatakan, juga masyarakat hanya butuh SKTUKS (Surat Keterangan Tanah Ulayat Kaum/Suku). Tentu, menjadi tanda tanya, masihkah Menteri Agraria, LKAAM dan KAN bersikeras dengan target Harato Pusako Tinggi dan Hutan Adat Disertifikatkan?
Terkait Kebijakan Pertanahan, lanjut YM Daulat Arichan, ada 2 langkah yang harus dilakukan. Pertama, pendataan tanah berupa Register/administrasi
tanah yang sudah diakui sebagai
kepemilikan dasar.
Kedua, pendaftaran
tanah yang produknya sertifikat. “Jadi kita cukup pada pendataan tanah ulayat saja, tanpa harus sampai pada Level pendaftaran tanah ulayat, berujung berupa sertifikat,” imbuhnya
Lanjutnya, jika berakhir berupa sertifikat, sangat berbahaya. Jika nanti tanah ulayat nagari dikeluarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan beberapa pertimbangan
Seperti, Diatas HPL bsa bisa dimanfaatkabln pihak ketiga atau investor untuk dijadikan jaminan, verupa Hak Tanggungan (HT) atas hutang yang dibuat oleh Investor. Jika nanti HGU, HGB yang menjadi jaminan uutang investor macet, pasti Bank akan menyita jaminan tersebut. Juga dalam regulasi Jika HPL terlantar, naka haknya bisa dicabut
‘Keistimewaan Sumatera Barat dengan suku mayoritas Minangkabau. Dimana berlaku adat salingka nagari. Artinya, adat yang berlaku dalam suatu nagari sesuai dengan prinsip adat yang berlaku secara umum atau adat sebatang panjang dan diwarisi secara turun-temurun di Minangkabau,” imbuhnya
Hal ini, lanjutnya, dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat. Pasal 5 huruf c, disebutkan, Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah,’ Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi kitabullah.’
“Sesuai dengan aturan, ‘Adat Salingka Nagari’ yang berlaku. Serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/ nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal. Ini menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat,” katanya mengakhiri. Nv


