
Padang, Investigasi_Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP), Forum Nagari, dan LPM se-Kecamatan Lubuk Kilangan menggelar rapat aksi pada Rabu (25/2/2026) pukul 21.00 WIB di Posko Karang Taruna Tarantang, Lubuk Kilangan.
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai bentuk sikap tegas atas lambatnya respon pihak terkait terhadap persoalan dampak lingkungan pembangunan proyek Fly Over Sitinjau Lauik.
Kegiatan yang dihadiri berbagai unsur Ormas dan OKP ini menyoroti belum terealisasinya kesepakatan yang telah dibahas dalam rapat sebelumnya pada Rabu, 11 Februari 2026 di Kantor Camat Lubuk Kilangan. Rapat tersebut melibatkan PT HKI, PT HPSL, Kementerian PU, Camat Lubuk Kilangan serta Ormas dan OKP se-Kecamatan Lubuk Kilangan.
Berdasarkan notulen rapat 11 Februari 2026, terdapat empat poin kesepakatan terkait penanganan dampak lingkungan. Namun hingga Rabu, 25 Februari 2026, tidak satu pun poin tersebut direalisasikan secara langsung di lapangan.
Menyikapi kondisi tersebut, Ormas, OKP, Forum Nagari dan LPM se-Kecamatan Lubuk Kilangan secara resmi mengeluarkan Pernyataan Sikap Ormas OKP Kecamatan Lubuk Kilangan terhadap Dampak Lingkungan Pembangunan Proyek Fly Over Sitinjau Lauik.
Adapun pernyataan sikap yang disepakati dalam rapat aksi tersebut adalah:
- Menuntut PT HKI sebagai kontraktor pekerjaan untuk merealisasikan secara tuntas empat poin tuntutan dampak lingkungan di Kecamatan Lubuk Kilangan.
- Menuntut PT HPSL sebagai owner pekerjaan bertanggung jawab untuk merealisasikan secara tuntas empat poin tuntutan dampak lingkungan di Kecamatan Lubuk Kilangan.
- Menolak pekerjaan pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik apabila tidak ada keberpihakan terhadap masyarakat Kecamatan Lubuk Kilangan.
- Mendesak pihak HKI untuk segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat serta mengambil langkah nyata dalam menyelesaikan persoalan dampak lingkungan.
- Menilai bahwa masyarakat Lubuk Kilangan tidak boleh terus dibiarkan menunggu tanpa kepastian, sementara dampak lingkungan terus dirasakan oleh warga.
- Menegaskan bahwa masyarakat Lubuk Kilangan berhak atas lingkungan yang aman, sehat, dan terlindungi dari dampak aktivitas pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik.
- Apabila tuntutan tidak dipenuhi, masyarakat Kecamatan Lubuk Kilangan menuntut penghentian sementara proyek sampai seluruh aspek lingkungan terpenuhi.
Dalam forum tersebut, peserta rapat juga menekankan pentingnya tanggung jawab pihak pelaksana dan pemilik proyek terhadap dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat, seperti debu, kebisingan, serta potensi gangguan lingkungan lainnya akibat aktivitas pembangunan.
Rapat aksi ditutup dengan seruan persatuan seluruh elemen masyarakat Lubuk Kilangan untuk terus mengawal persoalan ini secara bersama-sama, serta meminta adanya langkah konkret dan transparansi dari pihak terkait demi menjaga keselamatan dan kenyamanan lingkungan masyarakat di sekitar kawasan proyek Fly Over Sitinjau Lauik.


