

Pasaman Barat, Investigasionline– Upaya pemberantasan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali digencarkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), aparat melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di kawasan Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu Habib Fuad Alhafsi, S.Tr.K, dengan melibatkan sejumlah personel dari Satreskrim dan Polsek setempat. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut yang dinilai meresahkan serta merusak lingkungan.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen kuat kepolisian dalam menegakkan supremasi hukum serta menjaga kelestarian lingkungan hidup dari praktik penambangan liar yang kian marak di beberapa wilayah Pasbar.
“Kegiatan ini kami lakukan secara berkala untuk menekan aktivitas PETI yang berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem dan pencemaran lingkungan. Kami tidak ingin praktik ilegal ini terus berlanjut dan berdampak negatif bagi kehidupan sosial masyarakat sekitar,” ujar Kapolres dengan tegas.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satreskrim dan Polsek Talamau melakukan pemantauan area dengan menggunakan teknologi pesawat nirawak (drone). Pemanfaatan teknologi ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi lapangan sebelum dilakukan penelusuran langsung ke lokasi yang dicurigai menjadi titik aktivitas penambangan ilegal.
Selain penegakan hukum, aparat juga melakukan pendekatan persuasif melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Tujuannya, untuk memberikan edukasi tentang bahaya dan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI serta mendorong masyarakat agar tidak turut terlibat atau memberi dukungan terhadap kegiatan tersebut.
“Petugas kami langsung melakukan pengecekan di lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan aktivitas penambangan maupun alat berat seperti excavator. Namun, kami menemukan sejumlah pondok yang diduga digunakan pelaku PETI serta lubang bekas galian yang sudah lama ditinggalkan,” jelas Kapolres.
AKBP Agung menegaskan bahwa Polres Pasaman Barat tidak akan berkompromi terhadap pelaku yang terbukti melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas disertai langkah-langkah preventif agar permasalahan PETI dapat diminimalisir secara menyeluruh.
“Jajaran kami akan terus bergerak. Tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan edukasi dan penyadaran masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dan memberikan informasi jika menemukan indikasi kegiatan PETI,” tegasnya.
Lebih jauh, Kapolres mengungkapkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menangani persoalan PETI yang kompleks. Menurutnya, tanpa dukungan dari pemerintah daerah, instansi terkait, tokoh masyarakat, dan perangkat nagari, upaya pemberantasan aktivitas penambangan ilegal akan sulit mencapai hasil optimal.
“Kami membutuhkan sinergi dengan semua pihak agar penanganan PETI berjalan efektif dan berkelanjutan. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat melindungi lingkungan, menjaga keseimbangan ekosistem, serta menjamin keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” tambahnya.
Kapolres juga menekankan bahwa kegiatan sosialisasi merupakan bagian integral dari strategi kepolisian dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat. Upaya ini diharapkan mampu menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama terhadap pentingnya menjaga kelestarian alam dan tata kehidupan yang harmonis.
Melalui langkah-langkah ini, Polres Pasaman Barat berkomitmen untuk terus mengawal setiap kebijakan dan tindakan hukum yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan penegakan hukum di Rimbo Janduang menjadi bukti konkret keseriusan aparat dalam menjaga ketertiban dan keutuhan wilayah hukumnya.
Dengan demikian, kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap PETI bukan sekadar tindakan represif, melainkan bagian dari upaya komprehensif dalam membangun kesadaran ekologis dan hukum masyarakat. Polres Pasaman Barat menegaskan akan terus berdiri di garda terdepan dalam menjaga bumi Pasbar tetap lestari dan bebas dari aktivitas penambangan ilegal. fat


