Banyak penawaran terjun sampai 30 % dimenangkan pada lelang 2022 lalu, berakhir penderitaan. Sudahlah, penawaran terjun payung, pekerjaan terlambat dan tambahan waktu denda permil, membuat rekanan merana. Untung tak terbayang, denda malah didapat. Akhirnya, terpuruk diujung pekerjaan.
Jangankan menikmati untung, malah rugi, hutangpun bertumpuk diluar. Sudahlah jatuh, tertimpa tangga pula. Penawaran terjun payung berujung petaka. Inipun terjadi, baik di provinsi maupun kabupaten/kota. Bahkan, sudah terjadi sejak tahun 2021 lalu. Jadi pertanyaan, apakah akan terulang lagi pada tahun 2023 nanti.
Lihat saja di Kota Padang, banyak pekerjaan yang tak selesai akhir tahun 2022. Akibatnya dilakukan tambahan waktu, itupun didenda permil. Seperti yang terjadi di Dinas Pendidikan, Dinas PUPR dan Perkim. Nasib serupa, juga terjadi di provinsi, kabupaten/kota. Bahkan, ada yang putus kontrak dan perusahaan di blaclist.
Terlepas dari beragam persoalan yang terjadi tahun 2022 yang berawal dari proses lelang. Pertanyaan, apakah akan terulang lagi tahun 2023. Panitia, masih nekatkah memenangkan penawaran diatas 20 %, bahkan sampai 30 %. Analisa rekanan menawar terendah, kadang tak masuk akal. Seperti upah tukang, diambil dari gaji UMP. Kadang rekanan terjebak dengan analisa ini.
Contohnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) sekarang Rp2,7 juta. Kalau dihitung hari kerja 25 hari, dibagi Rp2,7 juta, berarti upah pekerja dalam penawaran Rp109 ribu. Dan, rekanan menawar berdasarkan UMP. Sementara, upah tukang dan pekerja, rata rata Rp150 ribu. Lalu, kemana diambil tambahan gaji pekerja, jika penawaran Rp109 ribu berdasarkan UMP.
Rekanan sering terjebak dengan ini. Apalagi, kalau penawaran terjun payung. Sebab, saat pekerjaan berjalan, terjadi harga satuan, berubah ketika pekerjaan berjalan. Sebab, terjadi kenaikan. Lalu, darimana diambil untuk menutupinya. Sementara penawaran terjun payung. Belum lagi, cuaca ekstrem yang dihadang mengakibatkan pekerjaan terlambat. Ujung ujungnya, pekerjaan dilanjutkan tambahan dan denda permil
Inilah yang mengakibatkan rekanan, sudahlah jatuh tertimpa tangga pula. Pekerjaan tak selesai, ada yang berakhir dipenjara. Seharusnya, menjadi pelajaran bari Pokja dan panitia lelang, untuk melakukan evaluasi pada paket yang akan dilelangkan tahun 2023. Jangan berpatokan pada penawar terendah, apalagi sampai terjun payung. Hasilnya, sudah terlihat pada pekerjaan fisik.
Momen tahap pertama lelang tahun 2023 ini, panitia harus berani memenangkan rekanan dibawah penawaran dibawah 20 %. Jika tahap pertama ini, panitia bisa mengambil tindakan mengalahkan penawaran terjun payung, akan memudahkan lelang tahap berikutnya. Profesional dan keberanian panitia, akan membantu pada pekerjaan fisik dilapangan.
Jangan takut disanggah, karena sanggahan itu sudah diatur Perpres. Tinggal menjawab dan memberikan alasan digugurkan rekanan penawar terendah. Satu hal menjadi catatan, biasanya rekanan hanya berani melakukan sanggahan pertama. Sanggahan kedua, ada kegamangan, harus membayar, itupun rekanan menyanggah belum tentu akan mendapatkan pekerjaan.
Penulis
Owner Investigasi Group