
Pasbar, Investigasionline – Seorang pria berinisial RS (30), yang berprofesi sebagai petani, diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali, Polres Pasaman Barat. RS diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kinali.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, di Jorong Sudirman, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang masuk beberapa hari sebelumnya.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman menjelaskan bahwa penangkapan RS berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/V/2025/SPKT/Polsek Kinali/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar, tertanggal 10 Mei 2025.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Lubuak Anau, Jorong Langgam Saiyo, Kecamatan Kinali. Korban dalam kasus ini adalah Nurdin, yang melaporkan bahwa sepeda motor milik anaknya telah raib saat diparkir di pinggir jalan.
Menurut keterangan korban, anaknya memarkir sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan Nomor Polisi BA 4393 SQ di dekat jembatan Lubuk Anau untuk buang air besar. Namun, ketika kembali, motor tersebut sudah tidak ada di tempat.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 7.000.000 akibat kejadian tersebut,” ungkap AKP Alfian.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kinali langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut berada di daerah Mandiangin, Nagari Katiagan, Kecamatan Kinali.
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kinali Ipda Charles Simamora, tim Opsnal menuju lokasi dan menemukan kendaraan tersebut di tangan seorang warga berinisial D. D mengaku menerima sepeda motor itu dari RS dan rekannya yang berinisial E.
“Menurut keterangan D, motor tersebut digadaikan kepadanya oleh RS dan E seharga Rp 2.000.000,” kata Alfian.
Bermodalkan keterangan dari D, petugas kemudian melacak keberadaan RS di Jorong Sudirman. RS akhirnya berhasil ditangkap saat sedang tertidur di rumahnya tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, RS mengaku bahwa temannya E-lah yang mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T, sementara dirinya bertugas mengawasi situasi di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap E yang identitasnya telah diketahui,” tambah Kapolsek.
Dari tangan RS, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan Nomor Polisi BA 4393 SQ sebagai barang bukti. Proses penyelidikan lanjutan masih terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kinali. RS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” katanya Fat


