
PADANG- INVESTIGASI,
Dipimpin langsung Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, Pemko Padang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perubahan Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan yang dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu digelar di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026).
Rapat tersebut bertujuan menyelaraskan substansi regulasi daerah dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memperkuat upaya optimalisasi PAD. -rcd


