
Rami oto di terminal
Terminal banamo Kayu Jati
Apo bana kendaraan dinas operasional
Lai buliah untuak kepentingan pribadi
Rang Solok ndak ka Tanjung Ampalu
Singgah sabanta di Danau Singkarak
Mobil dinas di Balai Kementerian PU
Lai ado juo mambaia pajak
Pulau Angso di Pariaman
Ka pulau badayuang sampan
Batanyo bukan tanpa alasan
Ado mambao pulang jo dikandangan
Biar lebih jelas dan terang menerang, kita kupas dulu apa itu, Kendaraan Dinas Operasional (KDO). KDO mobil/motor dinas yang dipakai harian buat kerja, bukan buat pejabat, apalagi untuk keluarga. Ada dua ciri utama dan tujuannya. Operasional kantor untuk tugas kelapangan, termasuk meninjau dan mengawasi proyek.
Memang ada juga Kendaraan Dinas Pribadi (KDP), biasanya dikuasai 1 pejabat tertentu dan biasanya bisa dibawa pulang, bukan juga untuk aktifitas keluarga. Menjadi pertanyaan, apakah sesuai peruntukkan, bagaimana pembayaran pajak dan perawatan. Ini yang perlu menjadi pertanyaan
Apalagi, KDO yang tak jelas legalitasnya. Biasanya ini, sering diganti plat dan dikandangan karena rusak atau sudah tak layak jalan. Terkait KDO yang tak jelas legalitasnya, bukan dilakukan pembaharuan. Malah, semakin gelap, tak dilakukan inventarisir kondisi KDO yang ada, termasuk fisiknya
KDO Balai Kementerian PU di Sumbar
Menarik menelusuri keberadaan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) di Kementerian Pekerjaan Umum, terkhusus beberapa Balai di Sumbar. Baik, Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS V), Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK)
Pasalnya, di balai ini, KDO berjejeran di lapangan parkir. Bahkan, ada juga tersimpan di gudang, seperti BWSS V Parak Kopi. Beragam mobil, tak ketinggalan dum truk. Terendus juga bertukar plat dipakai untuk operasional. Apakah, semua mobil itu, bayar pajak atau SWDKLJJ
Okelah, untuk pajak kendaraan bebas pajak atau bebas PKB + BBNK berdasarkan UU HKPD + PMK 245/2014, karena aset atas nama Kementerian PU. Tentu ada juga kewajiban dibayar, seperti SWDKLLJ Jasa Raharja. STNK Plat Merah, hanya berlaku lima tahun. Tentu , timbul pertanyaan, apakah masih berlaku di balai itu.
Apalagi, jika sudah dua tahun mati pajak, akan ada terjadi penghapusan data Regident. Artinya, kendaraan yang STNK + TNKB dan SWDKLLJ, jika tak dibayar dua tahun, data dihapus dari database Samsat. Beresiko ulang dari awal, cek fisik dan BPKB baru. Intinya, bebas PKB bukan bebas urus. SWDKLLJ wajib bayar tiap tahun, agar STNK tetap aman dari sisi hukum dan audit
Resiko besar lagi, jika terjadi kecelakaan, rawan ditilang dan audit SPI, BPKP, Inspektorat atau BPK. Bisa jadi temuan pengelolaan tidak tertib. Lain lagi, kendaraan operasional tapi di pakai untuk pribadi, STNK atas nama pribadi, apakah kena pajak normal. Persoalan besar kemungkinan terjadi di balai itu. Apalagi, masih banyak yang dikandangan dan dibawa untuk pribadi. Bagaimana telusurannya. Tunggu saja.
Penulis
Novri Investigasi


