
Mencari hidup di usaha abu abu, memang sangat menguntungkan. Penghasilan besar, peredaran uang begerak kencang. Puluhan juta, bahkan ratusan juga beredar setiap malam. Angka yang sangat fantastis, mengais reseki. Tak perlu izin, tinggal bermain. Setor kepada oknum, tak perlu bayar pajak. Enakan?
Kok bisa? Ya bisa, selagi bisa bermain mata, tak ada yang tak bisa. Begitulah kiasan, usaha didunia malam, terutama di Kawasan Pondok. Kafe maksiat berkedok karaoke, meski abu abu tapi peredararan uang sangat menggiurkan. Tak tersentuh Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi masuk ke kantong oknum yang mencari peluang tambahan dibalik kafe ilegal itu
Sorga dunia bagi ‘pelaku maksiat’, mencari hiburan ditempat kafe karaoke. Berteman wanita berpakaian seadanya. Disuguhkan minuman memabukkan, meski harganya mahal, tapi menyenangkan dalam ruangan berkelip kelip lampu remang remang, mengiringi suara musik memecahkan kesunyian malam
Seakan uang tak bernilai, demi hiburan dan melepaskan nafsu, meregangkan urat syaraf. Malam malam yang menyenangkan, ditengah gerisik suara sumbang, tak tercapainya PAD Kota Padang. Padahal, kalau dikelola dengan baik, diberi izin, pasti akan mendatangkan PAD yang besar. Ya, itu lagi dunia abu abu, haram tapi tetap jalan
Pajak Hiburan Tertinggi 75 %.
Kafe malam berkedok karaoke itu, tempat hiburan. Jika dilegalkan dan masuk pajak, bisa menguntungkan. Karena, termasuk pajak hiburan. Apalagi, pajak hiburan, sangat potensial bagi Kota Padang untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, pajak hiburan itu, sangat tinggi, bahkan mencapai 75%. Namun, persoalan perizinan yang tak ada alias ilegal, PAD yang diharapkan mengalir ke kantong pribadi oknum yang bermain dibalik tempat hiburan ilegal itu.
Pajak hiburan merupakan tempat strategis untuk mendatangkan PAD. Karena, pajak hiburan itu mencapai 75 %. Dan, tertinggi dibanding pajak lainnya. Ini terlihat dari Perda No. 4 Tahun 2011, Tentang Pajak Hiburan. Bab II menyebutkan nama, objek, subjek dan wajib pajak.
Pasal 2, berbunyi dengan nama pajak hiburan dipungut pajak atas penyelenggaraan hiburan dengan memungut bayaran. Pasal 3 ayat 1, berbunyi, objek pajak hiburan adalah penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Ini diperkuat Bab III, Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Penghitungan Pajal. Pasal 6 menyebutkan, besarnya tarif pajak yang dikenakan untuk masing masing objek pajak sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat 2.
Rincian pajak hiburan, untuk tontonan film 10%, pagelaran musik, tari dan busana 20%, kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya 35%, pameran 10%, diskotik, karaoke, klab malam, music room, cafe musik dan sejenisnya 75 %, sirkus, akrobat dan sulap 10%, permainan bilyard 20%, golf dan bowling 25%.
Selanjutnya, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan 20 %, pacuan kuda 10 %, mandi uap/spa 35 %, panti pijat dan refleksi 10%, pusat kebugaran (fitnes centre) 15%, pertandingan olahraga 10 %. Nah, dilihat dari besaran pajak yang diterima paling tinggi pajak diskotik, karaoke, klab malam, music room, cafe musik dan sejenisnya mencapai 75 %.
Nah, dari uraian diatas, sebenarnya PAD Kota Padang, bisa meningkat drastis. Bahkan, bisa melebihi target Rp1,3 Triliun, jika yang abu abu ini dilegalkan. Daripada dimanfaatkan oknum untuk pendapatan diri sendiri, lebih baik masuk PAD. Atau kita tetap bertahan ‘ dengan usaha abu abu’ yang dianggap tak sesuai norma dan aturan yang di Kota Padang.
Ya, kalau begitu, biarkan saja berkembang. Pengusaha dan oknum pesta pora, walau PAD porakporanda. PAD tergerus 40 % pegawai, PAD masih jauh dari target, menjadi keluhan, biarlah menjadi nyanyian tak bernada. Bersambung.
Penulis
Novri Investigasi
Wartawan Utama


