
Pasbar, Investigasionline– Kebocoran sistem absensi kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah. Modus yang digunakan, ASN melakukan absensi tanpa hadir di lokasi kerja dengan memanfaatkan foto dan GPS palsu.
Praktik kecurangan ini bukan hanya mencederai integritas pelayanan publik, tetapi juga memicu pembengkakan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) karena ASN yang sebenarnya tidak hadir tetap tercatat masuk. Bahkan, ada yang meninggalkan ponsel di kantor agar rekan kerja bisa melakukan absensi untuknya.
Kepala BKPSDM Pasbar, Agusli, Senin (11/8), menegaskan, penipuan absensi adalah pelanggaran serius. “Tindakan seperti ini jelas tidak dibenarkan dan melanggar aturan,” ujarnya. Menurutnya, pimpinan berwenang memberikan teguran, baik lisan maupun tertulis, kepada pelaku. Jika peringatan diabaikan, sanksi yang lebih berat akan dijatuhkan.
Sanksi disiplin ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Regulasi tersebut memuat prinsip dasar disiplin, kewajiban dan larangan ASN, jenis pelanggaran, serta tata cara penerapan hukuman disiplin.
Dalam aturan itu, pelanggaran absensi termasuk kategori pelanggaran disiplin sedang hingga berat, tergantung tingkat kesalahan. Sanksinya mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat.
Agusli menegaskan, jika pemalsuan absensi dilakukan untuk mendapatkan gaji atau tunjangan, maka tindakan tersebut masuk ranah penipuan. “Itu sudah bukan lagi pelanggaran disiplin biasa, tapi juga berpotensi menjadi perkara pidana,” tegasnya.
Sesuai ketentuan hukum, penipuan yang merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Hal ini bisa mengancam karier dan kebebasan pelaku.
Pemerintah daerah diminta segera memperkuat sistem absensi berbasis teknologi dengan keamanan berlapis. Validasi kehadiran harus mengandalkan verifikasi biometrik dan pelacakan GPS real-time yang sulit dimanipulasi.
Selain itu, pengawasan melekat dari pimpinan setiap unit kerja wajib ditingkatkan. Monitoring secara acak dan berkala dinilai efektif menekan peluang kecurangan.
Transparansi data absensi juga perlu dibuka agar publik dapat ikut mengawasi. Langkah ini diharapkan mampu membangun budaya kerja yang disiplin dan berintegritas di lingkungan ASN Pasbar.
Kecurangan absensi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat. Aparatur yang seharusnya menjadi teladan justru merusak citra birokrasi jika praktik curang ini terus dibiarkan. fat


