
Ibarat gula, itulah perumpamaannya. Ada gula ada semut. Ada proyek, disitu berkerumun pemain proyek. Kok bisa! Ya bisa, sebab pekerjaan proyek membutuhkan material. Nah, mereka berebutan untuk mengisi. Walau, material yang diambil bukan di lokasi memiliki izin. Terpenting, ikut ‘sata’, menikmati proyek yang tersedia
Wajar saja penggunaan material ilegal, marak terjadi pada pekerjaan proyek. Baik itu, proyek menggunakan dana APBN maupun APBD. Material dimainkan, biasanya untuk pekerjaan sungai, irigasi, jalan, bahkan juga bangunan. Termasuk juga Bahan Bakar Minyak (BBM)
Modus Permainan Material
Beragam modus dimainkan, berbagai cara dilakukan. Termasuk, memanfaatkan material dilokasi pekerjaan. Dan, ini sering dimanfaatkan dengan dalih dibeli kepada masyarakat. Sementara, izin galian C, tak ada dilokasi tersebut. Biasanya rekanan hanya membayar ‘uang adat’ kepada masyarakat.
Ada lagi, gaya lain. Antara izin dan pengambilan material, Bak semangka berdaun sirih. Saat tender, persyaratan izin material, berbeda dengan saat pekerjaan dilakukan. Izin material saat tender dipakai dari Pariaman, material diambil di Padang. Ini hanya salah satu contoh modus dimainkan
Berebut Memasok Material
Bukan semata kesalahan rekanan menggunakan material ilegal, saat proyek dikerjakan. Tekanan berbagai pihak, termasuk oknum mau tak mau menerima material tanpa izin itu. Baru saja dimulai, banyak yang berebut minta jatah isi material. Baik itu, batu jetty untuk pekerjaan seawall dan krib pantai. Batu dan pasir untuk pekerjaan sungai dan jalan.
Maupun material untuk pekerjaan proyek lain, termasuk bangunan. Untuk proyek berskala besar, seperti APBN, oknum pun ikut berebut mengisi material, walau diambil dilokasi tak berizin. Jatah pemuda dilokasi pekerjaan minta mengisi material, juga menjadi beban pikiran. Tak ingin terganggu pekerjaan, terpaksa menerima material tersebut. Disadari, itu tak sesuai dengan izin dikantongi
Disebut Penadah Bisa Dipidana
Terlepas adanya tekanan, ikut bermainnya oknum pada pekerjaan proyek itu. Apa yang dilakukan, tidak saja menciderai kontrak kerja. Merugikan negara, bahkan juga merusak lingkungan karena diambil dilokasi tak berizin. Jual beli material tak berizin itu, bisa dipidana
Baik, rekanan yang menerima material tak berizin maupun oknum yang menjual material dari lokasi tak berizin Karena bisa dikatakan penadah. Pasal 480 KHUP dengan tegas mengatakan, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan dapat dipidana. Karena, pembeli dan penjual bisa dikategorikan penadan dan ancaman hukum 4 tahun penjara
Melabrak UU Nomor 4 Tahun 2009, Tentang Minerba
Lalu, bagaimana saksi, terhadap rekanan mengambil ataupun membeli material tanpa izin galian c itu kepada masyarakat Mengacu kepada UU Nomor 4 tahun 2009, tentang Minerba, PP nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba dan UU Nomor 28 tahun 2009, tentang pajak dan retribusi, pasal 161 UU Nomor 4 tahun 2009, sudah diatur pidananya.
Setiap orang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan dan lain lain, maka penjata pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliyar. Artinya,kontraktor yang mengambil (material) dari tambang ilegal, itu sama dengan mengambil barang curian atau penadah. Namun, sepertinya persoalan material ilegal ini, kurang mendapat perhatian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Hanya berpegang pada surat dukungan dan tak perduli darimana material itu didapatkan. Dan, ini juga banyak terjadi pada proyek lain, termasuk pekerjaan jalan dan pembelian material untuk pengolahan Aspal Mixing Plant (AMP). Tentu timbul pertanyaan, apakah PPK bisa ikut terlibat, sebab membiarkan rekanan menggunakan material ilegal.
PPK Bisa Terjerat
Mengacu kepada UU Nomor 1 tahun 2004, disebutkan juga PPK bisa terjerat hukuman, apabila terjadi mark up pekerjaan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pemalsuan dokumen, kontrak/perjanjian bermasalah, serah terima pekerjaan penyimpanan dokumen dan pembayaran tagihan yang belum saatnya dibayarkan.
Pembiaran penggunaan material ilegal, berarti PPK mengabaikan kontrak/perjanjian pekerjaan. Dan, PPK bisa terjerat merestui pembelian material hasil penadahan. Makanya, PPK yang bertanggungjawab terhadap pekerjaan, harus mengawasi material yang digunakan. Jangan hanya berpedoman pada izin yang ada dalam kontrak, tapi tak melakukan pengawasan darimana material itu didatangkan. Apalagi, material yang masuk malam hari, tentu sarat misteri
Penulis
Novri Investigasi


