
PADANG, INVESTIGASI_Jawaban Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Noor Aris Syamsu, material yang diambil di lokasi pekerjaan proyek itu, adalah permohonan warga, perlu dipertanyakan. Sebab, apapun alasannya, termasuk permintaan warga, tidak bisa dijadikan pembenaran hukum. Karena, warga bukan pihak terlibat dalam kontrak pekerjaan.
Dan, ini jelas melanggar kontrak. Kontraktor wajib kerja sesuai kontrak, gambar dan RAB yang sudah ditandatangani. Artinya, kalau memakai material lain, apalagi tak berizin, itu sama dengan wanprestasi. Apalagi, harga material dipakai di lokasi itu, tak sesuai kontrak, hanya berdasarkan kesepakatan. Bahkan, diperhalus jual beli menjadi uang adat.
Begitu juga berdalih permintaan warga, tidak ada dasar resmi. Dalam audit dan hukum, niat baik tidak menghapus kesalahan prosedur. Sebab, dilihat ada surat atau tidak. Ada izin atau tidak. Memang ada solusi, bisa buat surat permintaan warga kepada owner lewat kontraktor dan buat persetujuan tertulis. Bisa juga buat addendum, itupun diluar lingkup kontrak dan butuh material dan tambahan biaya
Resiko lain, pekerjaan bisa menjadi temuan BPK, denda dan blacklist. Bahkan, bisa dikategorikan pidana korupsi, penyalahgunaan keuangan negara, jika ditemukan kerugian negara. Termasuk juga, material tak berizin tak ada uji mutu
Berita Sebelumnya
Misteri itu, terungkap. Keraguan itu, terjawab. Suara sumbang dugaan penggunaan material, sudah membias cahasa terang. Permintaan masyarakat, membenarkan permainan
Ini terungkap pada Jembatan Lubuk Pauh, Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintah Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar. Disebut sebut sebelumnya, pekerjaan proyek ini, ditenggarai menggunakan material tak berizin. Sebab, diambil di lokasi pekerjaan. Persoalan inipun, sempat, memicu gelombang protes dari warga. Terbukti, puluhan warga buat surat pernyataanAsia Tenggara & Kepulauan Pasifik
Tidak itu saja, proyek milik Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), progres pun masih diragukan. Diprediksi proyek dikerjakan PT. Alco Sejahtera Abadi tak selesai tepat waktu dan mutu. Bukan tanpa alasan, hujan dan air sungai, bakal menjadi penghalang pekerjaan
Apalagi, pekerjaan dilapangan, ditenggarai minus progres. Sebab, belum terlihat tiang jembatan pada proyek bernomor kontrak 28/PKK/SK-PJN-86-03-23.1.1/XII/2025 dengan masa pelaksanaan 300 hari kalender, nilai kontrak Rp24.390.098.000
Terkait pekerjaan dugaan menggunakan material pasir di lokasi pekerjaan itu, warga pun membuat surat pernyataan. Dan, bakal menjadi bom waktu proyek tersebut. Bahkan, bakal menjadi penghalang kelancaran pekerjaan.
Karena, mengambil material tak berizin, itupun di lokasi pekerjaan. Bahkan, juga tak melibatkan warga setempat. Apalagi, dilokasi itu, tak ada izin penambangan galian C. Kok, bisa perusahaan berbuat semena semena.
“Makanya, kami warga membuat surat pernyataan, terkait material pasir ini,” kata salah seorang warga yang ikut menanda tangani surat pernyataan itu
Atas Permintaan Warga
Lain lagi disampaikan Noor Aris Syamsu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Via WA nya, saat dikonfirmasikan, mengaku material yang berasal dan dipasok dari rakyat nagari di lokasi pembangunan Lubu Pauh itu adalah permohonan dari warga.
“Itupun hanya sebagian kecil dari material yang kita pakai. Kita tetap menggunakan material dari vendor yang memiliki izin untuk proyek pembangunan Jembatan Lubuk Pauh,” katanya
Aris panggilan akrab PPK itu, juga menyaran, untuk lebih berimbang silakan dikonfirmasikan kepada Wali Nagari Lubuk Jantan, selaku tokoh setempat yang juga mengetahui kondisi ini. Tentu timbul pertanyaan, apakah dibenarkan, menggunakan material tanpa izin, walau tak banyak dan berdalih permintaan masyarakat. Entahlah
Penulis
Novri Investigasi


