
Pasbar, Investigasionline– Aksi nekat dua pria yang diduga melakukan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Batang Pasaman, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, akhirnya berakhir di tangan aparat penegak hukum. Kedua pelaku masing-masing berinisial DR (41) dan IP (33) berhasil diringkus oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua pelaku tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di lokasi yang sulit dijangkau.
“Benar, kedua pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan pada saat tengah melakukan aktivitas penambangan emas ilegal,” ujarnya kepada Investigasionline, Jumat (31/10/2025).
Operasi penindakan itu dipimpin langsung oleh Kompol Firdaus dari Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat bersama Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu Habib Fuad Alhafsi. Tim berangkat menuju lokasi sejak Rabu (29/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, menempuh jalur berat dan berliku menuju kawasan Muara Mangkisek yang dikenal memiliki medan terjal dan minim akses transportasi.
Setibanya di lokasi, tim gabungan melakukan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Batang Pasaman. Dengan berjalan kaki menelusuri kawasan sungai yang dijadikan lokasi tambang ilegal, petugas menemukan dua pria yang sedang beraktivitas mencurigakan.
“Keduanya tengah berada di lokasi dan diduga kuat sedang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin,” terang Kapolres.
Tak hanya menangkap pelaku, petugas juga menemukan satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi warna oranye yang terparkir di tepi sungai. Alat tersebut diyakini digunakan untuk menggali material emas dari dasar sungai. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa kegiatan PETI di kawasan tersebut telah berlangsung cukup lama dan bersifat terorganisir.
“Petugas kini tengah melakukan upaya evakuasi terhadap alat berat itu untuk dibawa ke Polres Pasaman Barat. Namun, medan yang sulit dan jauhnya lokasi dari akses utama menjadi kendala utama dalam proses penarikan,” jelasnya.
Selain alat berat, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu lembar karpet penyaring warna hijau, satu buah alat dulang dari kayu, dan satu sachet kecil berisi butiran pasir yang diduga mengandung emas. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tak berhenti di situ, tim gabungan juga melakukan tindakan tegas di lokasi dengan menghancurkan box penyaring yang digunakan dalam aktivitas PETI serta membakar pondok tempat pelaku beristirahat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan lokasi tersebut tidak kembali digunakan sebagai area tambang ilegal.
Menurut Kapolres, kegiatan PETI di wilayah hukum Pasaman Barat merupakan persoalan serius yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana seperti longsor serta pencemaran air. Karena itu, pihaknya berkomitmen melakukan penindakan secara berkelanjutan.
“Penegakan hukum terhadap pelaku PETI akan terus kami lakukan sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat atau mendukung aktivitas penambangan tanpa izin dalam bentuk apa pun. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Sementara itu, kedua pelaku DR dan IP kini telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif. Petugas juga tengah melakukan pengembangan terhadap dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk pemilik modal dan penyedia alat berat.
“Kasus ini masih terus didalami. Kami tidak akan berhenti sampai di sini, karena aktivitas PETI ini tidak hanya merusak alam, tetapi juga merugikan negara,” ujar Kapolres Agung Tribawanto.
Dengan penangkapan ini, jajaran kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku tambang ilegal lainnya. Upaya tegas aparat menjadi bukti nyata bahwa negara hadir melindungi sumber daya alam dan keberlangsungan lingkungan hidup di Pasaman Barat. fat


