
Investigasi-Sijunjung – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sijunjung bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muaro Sijunjung melakukan Simulasi Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di lingkungan Kementerian Keuangan, Rabu (10/12). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pegawai terkait tata cara pelaporan pajak secara elektronik melalui aplikasi Coretax.
Kegiatan ini dibimbing langsung oleh Kepala KP2KP Muaro Sijunjung, Bapak Waluyojati. Ia menekankan pentingnya kepatuhan pajak bagi setiap pegawai Kementerian Keuangan.
“Sebagai bagian dari institusi pengelola keuangan negara, kita harus menjadi contoh dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujarnya.
Simulasi dilakukan secara interaktif.
Setiap peserta juga mempraktikkan pengisian SPT menggunakan data simulasi melalui Coretax e-Filing, yang merupakan platform resmi Direktorat Jenderal Pajak. Tim KP2KP memberikan pendampingan penuh, menjawab pertanyaan seputar penghitungan penghasilan, pengisian bukti potong, hingga pemanfaatan fitur digital yang tersedia.
Kepala KP2KP, Pak Jati juga mengingatkan bahwa pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan.
“Dengan melaporkan SPT tepat waktu melalui Coretax, kita berkontribusi langsung terhadap pembangunan nasional,” tambahnya.
Antusiasme peserta terlihat dari keaktifan mereka dalam sesi tanya jawab. Banyak pegawai mengaku kegiatan ini membantu mengurangi kebingungan saat mengisi SPT secara online. Mereka berharap simulasi serupa dapat digelar rutin menjelang batas waktu pelaporan pajak.
Kegiatan ini menjadi bukti sinergi Kemenkeu Satu antara KPPN dan KP2KP dalam mendukung program nasional kepatuhan pajak dan Kemenkeu. Selain memberikan edukasi teknis, acara ini juga menanamkan kesadaran bahwa kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi bentuk tanggung jawab sebagai warga negara.
Dengan terselenggaranya simulasi ini, diharapkan seluruh pegawai Kementerian Keuangan di wilayah Sijunjung dapat melaporkan SPT Tahunan secara mandiri, tepat waktu, dan sesuai ketentuan melalui aplikasi Coretax. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun budaya sadar pajak di lingkungan instansi pemerintah.( Rahmat Diky Seprata).


