
Pasbar, Investigasionline- Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat melakukan penahanan terhadap empat pengurus Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang, Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB malam.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., saat dikonfirmasi, membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan, keempat pengurus kelompok tani itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu atas dugaan turut serta menyuruh dan melakukan pencurian buah kelapa sawit yang terjadi pada Maret 2025 silam.
Adapun empat tersangka yang ditahan masing-masing berinisial DI, H, A, dan S. Mereka diketahui merupakan pengurus, termasuk ketua, Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang.
“Perkaranya sudah dinyatakan P.21 atau lengkap. Dalam waktu dekat, kasus ini akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat,” ujar AKBP Agung Tribawanto.
Kapolres menegaskan, penahanan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai telah cukup, sehingga penyidik menetapkan status tersangka sekaligus melakukan upaya penahanan.
Menurutnya, para tersangka diduga melakukan tindak pidana menyuruh melakukan perbuatan mengambil barang, yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain, berupa buah kelapa sawit milik Asgul. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, di lahan perkebunan milik Asgul yang berada di Phase II PT PMJ, Jorong Kampung Pisang, Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
“Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 subsider Pasal 362 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Kapolres.
Sementara itu, penasihat hukum keempat tersangka, Mustakim, S.H., M.H., menyayangkan langkah penahanan yang dilakukan pihak kepolisian. Menurutnya, kliennya selama proses penyidikan dinilai sangat kooperatif.
“Kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun tidak dikabulkan,” kata Mustakim kepada wartawan di Mapolres Pasaman Barat, Senin malam.
Mustakim menjelaskan, perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/42/III/2025/SPKT/Polres Pasaman Barat Polda Sumbar tertanggal 11 Maret 2025. Dalam laporan itu, kliennya diduga mencuri atau turut serta melakukan pencurian buah kelapa sawit yang menurutnya bukan milik pelapor, Asgul.
Ia menegaskan, berdasarkan dokumen dan putusan hukum yang ada, lahan dan buah sawit tersebut justru merupakan hak para terlapor. Hal itu, kata dia, merujuk pada Surat Nomor 525/1377/Perek-1996 tanggal 7 Juni 1996 tentang perubahan pencadangan lahan perkebunan kelapa sawit PT Primatama Mulya Jaya (PMJ), serta SK Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/484/Bup-Pasbar/2007 tentang penetapan nama-nama peserta plasma Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang.
Selain itu, Mustakim menyebutkan bahwa para tersangka sebelumnya telah memenangkan gugatan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 21/Pdt.G/2020/PN-Psb tanggal 29 April 2021, yang diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Padang, Mahkamah Agung RI hingga putusan peninjauan kembali, menyatakan bahwa para penggugat berhak atas lahan perkebunan plasma sawit yang berada di Phase II KUD Dastra Kampung Pisang.
“Putusan-putusan tersebut menegaskan keabsahan SK Bupati Pasaman Barat tentang penetapan anggota plasma Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang, sehingga kami menilai penahanan ini patut dipertimbangkan kembali,” pungkas Mustakim. Tim


