
BUKITTINGGI, INVESTIGASI_ Sudah sering mencuat kepermukaan. Mengiringi setiap pekerjaan proyek, baik berasal anggaran APBD maupun APBN. Dugaan penggunaan material ilegal, mengiringi setiap pekerjaan proyek, termasuk penanganan darurat banjir dikerjakan oleh PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI). Disebut sebut, terindikasi menggunakan material galian C tanpa izin resmi.
Diduga material tersebut bahkan diambil dari lokasi yang tidak jauh dari titik bencana. Sehingga, memunculkan pertanyaan besar soal legalitas, pengawasan, dan komitmen pemerintah dalam memberantas tambang ilegal
Bukan sekedar cerita. viral di media sosial TikTok, melalui unggahan akun LMRRI KOMWIL Sumbar. Video tersebut memperlihatkan aktivitas pengambilan dan penggunaan material yang dipertanyakan.
Namun, saat dikonfirmasikan, dugaan serius ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, disinyalir masih menggunakan material tambang ilegal dalam pekerjaan penanganan banjir di jalur nasional itu, kepada Noor Arias Syamsu, PPK 1.1, membantah dengan tegas
Katanya Via WA, Kamis (22/1), berita itu tak benar. Semua rekanan pemasok Sirtu untuk pekerjaan penanggulangan bencana alam di Lembah Anai, memiliki izin resmi
“Ini proyek strategis nasional dan menjadi sorotan nasional. Tidak mungkin, kami main main soal material,” katanya. Namun, saat ditanya, bisa saja, izin dalam kontrak dan lokasi pengambilan beda, tak ditanggapi.
Dugaan BBM Ilegal
Tidak saja, material ilegal, dugaan menggunakan BBM Ilegal juga terendus. Inipun diperkuat sumber di lapangan juga mengungkap dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk operasional alat berat proyek.
Seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Jika terbukti, praktik ini tidak hanya melanggar hukum pertambangan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara. MN/NV


